Liputankepro.com,Meranti – Saripudin, mantan kepala Desa Permai Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulaian Merant diduga berniat mengelapkan pajak dari kegiatan bantuan keuangan (Benkeu) tahun 2015 dari Provinsi Riau.
Pasalnya, sudah bertahun tahun lamanya kegiatan dari bantuan keuangan (Benkeu) yang dilksanakan diketahui sampai detik ini tidak kunjung menyampaikan laporkan SPJ kegiatan.
Hal ini diketahui, dari hasil investigasi media ini dilapangan pada kamis siang 14-02-2019 terdapat keterangan dengan kekesalan yang dipaparkan langsung oleh beberapa perangkat desa Permai Kecamatan Rangsang Barat yaitu Sekdes Desa Permai Rad Hamdani,
PPTK Adam, dan Bendahara Sari Murni.
Dalam pertemuan tim Investigasi yang berlangsung diruangan dan di hadiri langsung PJ Desa Permai dan yang lainnya, dijelaskan Sekdes desa Permai Rad Hamdani bahwa benar desa permai menerima Dana Benkeu dari Provinsi tahun 2015-2016 lalu sebesar Rp.500.000.000, dana tersebut di gunakan untuk pembangunan Jalan Parit Naga, Pembangunan Gudang Belakang Kantor Desa, Pelebaran Jalan dan Pembuatan Trali Jendela Kantor Desa Permai.
Perlu diketahui tambah Sekdes Rad Hamdani mengakui bahwa dirinya tidak tau sama sekali pekerjaan itu, semua itu dikerjaan oleh peran kepala desa sendiri tanpa ada ikut campur dari perangkat Desa Permai yang lain.
“Saya tidak tau siapa yang mengerjakan, yang jelas Kades lah yang saya tau. Kemudian tiba tiba kades datang dan suruh neken SPJ laporan, karna saya ragu, Jadi SPJ tidak saya Teken, sampai saat ini saya tida ada neken SPJ kegitan tesebut, tak tau lah siapa yang memalsukan Tanda tangan Saya.” uangkap Sekdes.
Hal yang sama juga di katakan Sari Murni yaitu Bendahara Desa Permai mengatakan,”Nama kami hanya dipakai saja, Saya selaku bendahara saat pencairan dana Benkeu 500.000.000 juta ada tanda tangan, tapi untuk SPJ Laporan Saya Tidak mau Neken Karna Belum Bayar pajak dan intinya saya tidak tau mekanismenya pekerjaan itu, tiba tiba kades Bawa berkas suruh neken, jadi saya tolak.”Jelas Sari murni Bendahara Desa Permai.
Begitu juga Dengan pak Adam sebagai PPTK dalam kegiatan itu, merasa kecewa lihat ulah kepala desa Permai.
“Saya sangat kecewa, saya selaku PPTK tidak dilibatkan sama sekali dari awal hingga pekerjaan itu selesai, tiba tiba Pak Kades datang bawa berkas SPJ mintak Tanda Tangan, tapi saya tidak mau nanda tangan. Tak tau lah saya siapa yang meniru tanda tanga saya tu.” ujar Adam selalu PPTK pada kegiatan itu.
Dari keterangan Mantan Kepala desa Permai ketika di jumpai awak media ini mengakui pekerjaan dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun 2015 sudah dilaksanakan, dan sudah turun pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Meranti. Cuma kita dari desa belum menyampaikan Laporan SPJ dan belum membayar Pajak Pekerjaan tersebut.
“Bantuan dana Benkeu tahun 2015 sudah kita laksanakan dengan baik, tapi SPJ laporan kegiatan sampai saat ini masih ada sama saya, dan belum ditanda tangani oleh Sekdes,bendahara dan PPTK dan belum saya laporkan ke Provinsi, dan pajak dari pekerjaan tersebut sampai saat ini juga belum saya bayar.” jelas Mantan Kades permai Saripudin saat ditemui diruangan Kabid PMD senin 18/02/2019.
Selanjutnya Mantan kades Desa Permai juga mengakui saat pelaksanaan pekerjaan tersebut hanya dirinya sendiri, tidak melibatkan perangkat Desa seperti bendahara, Sekdes, dan Juga TPK Desa.
“Saat pengajuan awalnya semua dilibatkan, jadi itulah kesilapan saye saat melaksanakan saye tidak melibatkan perangkat desa,” akui mantan Kades Permai Saripudin.
Ditempat yang sama Kabid PMD Darwis menegaskan kepada mantan kepala desa permai harus melunasi pajak kegiatan yang telah dilaksanakan, serta melaporkan SPJ kegitan tersebut ke Provinsi Riau atau di Kabupaten.
“Seharusnya Laporan SPJ kegiatan yang telah dilaksanakan sudah disampaikan Ke Provinsi, tapi nyatanya sampai hari ini Mantan Kades Permai belum juga menyampaikan Laporan SPJ kegiatan Yang telah dilaksanakan dari anggaran Benkeu tahun 2015 lalu,” tegas Darwis Kabid PMD diruangannya saat mendapingi mantan kades Permai sedang dikonfirmasi beberapa Media.
Atas kejadian tersebut diduga Kades Permai Berniat ingin melakukan penggelapan Pajak, diketahui Pekerjaan yang telah dilaksanakannya Dari anggaran Benkeu tahun 2015, sedangkan sekarang udah tahun 2019 tapi masih juga belum melaporkan SPJ kegiatan keprovinsi dan pajak juga belum dibayarkan. Berharap dengan adanya temuan ini aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan, dan bisa menjadi Pelajaran Untuk kades kades yang lainnya. (Rilis/Tomy)










