Liputankepri.com,Karimun– Dinas Pendidikan Kabupaten karimun bekerja sama dengan Dosen dari Yogyakarta menyelenggarakan Diklat Calon Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) setara SM,SMK dan MA Se-Kabupaten Karimun yang dikuti oleh 40 orang guru.
Diklat Calon Assesor PKG ini selenggarakan di meitting room Alisan hotel Jl Kapling Tanjungbalai Karimun kepulauan Riau,acara dimulai dari hari Senin tanggal 4 s/d Kamis tanggal 8 September 2016.
Menurut Kepala Bidang pengembangan Sumber Daya manusia Pendidikan Menengah Kabupaten Karimun, Muhammad Ikhsan,S.pd.MM.Pub ketika di wawancara media ini di ruangan kerjanya Selasa (13/9) mengatakan,Kegiatan pelatihan penilaian kinerja guru dilaksanakan dengan tujuan agar para peserta pelatihan memiliki kompetensi untuk untuk melakukan penilaian kinerja guru sesuai kewenangannya,”ujarnya.
Setelah menjalani diklat PKG ini kata Ikhsan,diharapkan peserta mampu menjelaskan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan profesionalitas guru, menjelaskan mekanisme dan prosedur penilaian kinerja guru, menjelaskan mekanisme dan prosedur pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), menjelaskan isi dokumen yang terkait dengan penilaian kinerja guru, mengidentifikasi aktivitas guru yang signifikan terkait dengan kinerjanya, menerjemahkan hasil pengamatan kinerja guru ke dalam bentuk angka berdasarkan kriteria/indikator tiap kompetensi, dan melakukan penilaian kinerja guru secara objektif, jujur, dan efektif,”paparnya
Selain itu,Hasil penilaian kinerja guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PKG juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan “insan yang cerdas dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, Selain memperketat proses sertifikasi untuk guru dan dosen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim asesor untuk mengevaluasi dan menilai kinerja guru bersertifikasi.
Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 yang lalu, dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Pembentukan tim tersebut diharapkan mendorong kinerja para guru bersertifikasi agar lebih baik. Alasannya, para guru bersertifikasi belum menunjukan kinerja lebih baik dibanding saat belum bersertifikasi. “Dengan tim ini, kami akan tahu berapa indeksnya karena secara umum kinerja guru bersertifikasi masih biasa saja,” kata Ikhsan.
Penilaian formatif dilakukan di awal tahun ajaran untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru sesuai kebutuhannya. Penilaian sumatif dilakukan di akhir tahun ajaran sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
“Setiap guru akan mendapat angka kredit pada penilaian kinerja sumatif setelah melaksanakan PKB dalam satu tahun ajaran. Hasil penilain kinerja akan dilaporkan dengan menggunakan format aplikasi e-kinerja yang dilakukan secara online dan offline,” ujar Ikhsan
Jika sebelumnya proses sertifikasi cukup singkat, yaitu proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), lalu ujian dan dinyatakan lulus, guru bisa langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Nanti akan ada seleksi kompetensi akademik sebelum dinyatakan lulus ke tahap PLPG. Sehingga yang lulus di sini kompetensi akademiknya memadai,”terang Ikhsan mengakhiri wawancara** (redaksi)**