class="post-template-default single single-post postid-251016 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured

Rabu, 20 September 2023 - 19:16 WIB

Disnakerprind Jelaskan PHK Terhadap Karyawan PT KG Belum Masuk Babak Final

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Karimun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprind) Kabupaten Karimun angkat bicara, terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Karimun Granit terhadap Ratusan karyawannya secara sepihak.

Setelah, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Kabupaten Karimun bersama 177 karyawan PT. KG melakukan Unjuk Rasa (Unras) di berbagai titik selama tiga hari sejak 18 September s/d 20 September 2023.

Saat di temui awak Media ini, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Perindustrian Ruffindy Alamsjah yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Desi Sulawati dengan didampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni menjelaskan bahwa. PHK yang dilakukan PT.KG itu, belum masuk ketahap akhir melainkan baru masuk pada pemberitahuan dari Perusahan kepada karyawannya.

“Perlu diketahui untuk melakukan PHK terhadap karyawan, Perusahaan harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, rencana PHK tersebut baru ketahap pemberitahuan kepada karyawan dan karyawan dapat mengajukan banding kepada Perusahaan jika keberatan dengan keputusan PHK,” jelas Desi Sulawati, Rabu (20/09) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, Desi Sulawati menuturkan PHK merupakan hal yang wajar diambil oleh Perusahaan apabila kondisi Perusahaan dalam keadaan tidak stabil mulai dari keuangan, produksi dan hal-hal lainnya.

Kemudian, dari hasil komunikasi kita dengan PT. KG, dapat disimpulkan Perusahaan akan bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak karyawan seperti Pesangon jika PHK harus terlaksana.

“Masih ada beberapa tahapan sebelum PHK terjadi, seperti adanya mediasi musyawarah antara karyawan dengan Perusahaan yang akan didampingi Disnakerprind dan stakeholder terkait serta mediasi jalur hukum apabila di mungkin,” tambah Desi Sulawati.

Disisi lain, adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1 terkait dasar perhitungan Pesangon. Desi menegaskan, yang ditolak oleh karyawan ialah isi dari kandungan Ayat 1.

Secara jelas tertuang, bahwa “Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dikarenakan alasan Perusahaan tutup. Yang disebabkan, Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun”.

“Adapun fakta yang ada saat ini, PT.KG tidak tutup dan masih beroperasi, dalam kondisi yang tidak stabil, sehingga masih dapat diberikan pemahaman kepada karyawan terhadap PP Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1,” tegas Desi.

Terkait jumlah karyawan yang masuk dalam daftar PHK, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih detail. Berkaitan dengan pernyataan Manajemen dalam keterangan tertulis, pada surat pemberitahuan rencana PHK dengan kalimat “Karyawan Yang Tidak Standar”. Sumarni menerangkan bahwa karyawan yang tidak terima dengan pernyataan tersebut dapat menempuh kejalur hukum.

Dengan demikian, apabila ada pernyataan yang tidak dapat diterima maka sah-sah saja jika mereka hendak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya disini kita berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar, agar persoalan secepatnya dapat diselesaikan dengan humanis tanpa memberatkan sebelah pihak.

“Dalam waktu dekat mediasi akan kita laksanakan. Disnakerprind bakal mengawal pembayaran Pesangon dan hak lainnya terhadap karyawan sampai tuntas. Sehingga, hak dan kewajiban antara Perusahaan maupun karyawan dapat terselesaikan,” ujar Sumarni.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Share :

Baca Juga

Featured

Tim WFQR Tingkatkan Pengawasan Jelang Ramadhan

Featured

Jalin Silaturahmi, Biro HPP BP Batam Gelar Fun Futsal

Featured

Satu Keluarga Ini Dihukum Penjara 10-16 Tahun Bawa Narkoba

Featured

Buy Custom Papers Online Get Tutorial Papers For Cash

Batam

Kepri Dinyatakan Darurat Narkoba

Featured

Dandim 0315/Bintan Pimpin Sertijab Danramil 01/Tanjungpinang

Featured

Beberapa Objek Wisata Terbaik Di Sumatera Barat

Featured

Ribuan Warga Antusias Dengaarkan Ceramah Ustadz Abdul Somad