Disnakerprind Jelaskan PHK Terhadap Karyawan PT KG Belum Masuk Babak Final

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Sebelah kanan, Kabid Hubungan Industrial Desi Sulawati di dampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni.(doc, Irwindi).

Karimun – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerprind) Kabupaten Karimun angkat bicara, terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Karimun Granit terhadap Ratusan karyawannya secara sepihak.

Setelah, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) Kabupaten Karimun bersama 177 karyawan PT. KG melakukan Unjuk Rasa (Unras) di berbagai titik selama tiga hari sejak 18 September s/d 20 September 2023.

Saat di temui awak Media ini, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Perindustrian Ruffindy Alamsjah yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Desi Sulawati dengan didampingi Moderator Hubungan Industrial Sumarni menjelaskan bahwa. PHK yang dilakukan PT.KG itu, belum masuk ketahap akhir melainkan baru masuk pada pemberitahuan dari Perusahan kepada karyawannya.

“Perlu diketahui untuk melakukan PHK terhadap karyawan, Perusahaan harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini, rencana PHK tersebut baru ketahap pemberitahuan kepada karyawan dan karyawan dapat mengajukan banding kepada Perusahaan jika keberatan dengan keputusan PHK,” jelas Desi Sulawati, Rabu (20/09) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Bengkalis

Lebih lanjut, Desi Sulawati menuturkan PHK merupakan hal yang wajar diambil oleh Perusahaan apabila kondisi Perusahaan dalam keadaan tidak stabil mulai dari keuangan, produksi dan hal-hal lainnya.

Kemudian, dari hasil komunikasi kita dengan PT. KG, dapat disimpulkan Perusahaan akan bertanggung jawab penuh untuk memenuhi hak karyawan seperti Pesangon jika PHK harus terlaksana.

“Masih ada beberapa tahapan sebelum PHK terjadi, seperti adanya mediasi musyawarah antara karyawan dengan Perusahaan yang akan didampingi Disnakerprind dan stakeholder terkait serta mediasi jalur hukum apabila di mungkin,” tambah Desi Sulawati.

Disisi lain, adanya penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1 terkait dasar perhitungan Pesangon. Desi menegaskan, yang ditolak oleh karyawan ialah isi dari kandungan Ayat 1.

Secara jelas tertuang, bahwa “Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dikarenakan alasan Perusahaan tutup. Yang disebabkan, Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun”.

“Adapun fakta yang ada saat ini, PT.KG tidak tutup dan masih beroperasi, dalam kondisi yang tidak stabil, sehingga masih dapat diberikan pemahaman kepada karyawan terhadap PP Nomor 35 Pasal 44 Ayat 1,” tegas Desi.

Baca Juga :  PERPANI Batam Gelar Pelatihan Pelatih Panahan, Hadirkan Srikandi Olimpiade Indonesia

Terkait jumlah karyawan yang masuk dalam daftar PHK, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih detail. Berkaitan dengan pernyataan Manajemen dalam keterangan tertulis, pada surat pemberitahuan rencana PHK dengan kalimat “Karyawan Yang Tidak Standar”. Sumarni menerangkan bahwa karyawan yang tidak terima dengan pernyataan tersebut dapat menempuh kejalur hukum.

Dengan demikian, apabila ada pernyataan yang tidak dapat diterima maka sah-sah saja jika mereka hendak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya disini kita berupaya semaksimal mungkin mencari jalan keluar, agar persoalan secepatnya dapat diselesaikan dengan humanis tanpa memberatkan sebelah pihak.

“Dalam waktu dekat mediasi akan kita laksanakan. Disnakerprind bakal mengawal pembayaran Pesangon dan hak lainnya terhadap karyawan sampai tuntas. Sehingga, hak dan kewajiban antara Perusahaan maupun karyawan dapat terselesaikan,” ujar Sumarni.**

 

Reporter: Irwindi

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB

Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Selasa, 28 April 2026 - 15:35 WIB

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat

Berita Terbaru