liputankepri.com, Karimun – Komisi I DPRD Karimun minta kepada tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Kundur, Kabupaten Karimun diantaranya PT Sarikotama Indonesia, PT Stragrower dan PT Sadewa Coci Indoma, segera memgurus dan melengkapi izin usahanya. Karena DPRD Karimun mendapat temuan ke tiganya belum melengkapi izin-izin yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan, banyak perizinan yang tidak dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut. Diantaranya adalah izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya. Selain itu ketiga perusahaan juga tidak melengkapi hak karyawan seperti BPJS, Cuti dan upah yang sesuai dengan UMK.
“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP yang sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).
Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Dengan tdemikian maka perusahaan tersebut beraktifitas secara ilegal. Sementara setiap perusahaan memiliki nilai investasi ratusan juta rupiah.
“Dalam sehari di sana nilai perputaran uang di ratusan juta rupiah. Dalam satu bulan miliaran rupiah. Jadi jika izin saja tidak ada otomatis tidak ada yang masuk ke PAD. Sedangkan perusahan itu sudah lama berdiri. Perusahaan kerupuk saja ada izinnya,” tambah Putra.
Ditekankan Putra, pihak perusahaan jangan sampai tidak mengindahkan peraturan dan berdalih bisa berhentinya ratusan karyawan. Karena dengan melengkapi izin maka kesejahteraan karyawan juga akan tercapai.
“Kita tekankan kepada perusahaan jangan berkedok berada di belakang karyawan. Tapi izin yang memang sesuai dengan aturan ditinggalkan. Dan, tujuan kami sama sekali tidak bermaksud menterlantarkan para karyawan,” tegasnya.
Sementara Anwar Abu Bakar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing. Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin