Liputankepri.com,Karimun –Dua dari tujuh pulau yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun menjadi Kawasan Ekonomi khusus (KEK) mendapat restu dari pemerintah pusat.
“Dua pulau yang dimaksud adalah Pulau Asam dan Pulau Durian dan masuk didalam wilayah Kecamatan Meral. Sedangkan Pulau Parit serta beberapa pulau lainnya masih terus diupayakan agar mendapat restu untuk dijadikan KEK sama seperti dua pulau tersebut,”ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq
Usulan yang disampaikan kata Rafiq, ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Pemerintah pusat telah menitik beratkan terhadap beberapa poin dalam penetapan KEK, seperti harus jelas siapa investornya yang akan menempati pulau-pulau tersebut. Termasuk izin serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pada dasarnya kata Rafiq lagi, usulan KEK di Kabupaten Karimun mendapat tanggapan positif dari Menko Ekuin. Bahkan dari Bappenas pun manyampaikan secara persyaratan sudah terpenuhi, terutama sekali mengenai payung hukumnya sudah ada. Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang KEK, yang kemudian telah keluar Peraturan Pemerintah sebagai turunannya pada tahun 2011.
“Oleh karena itu pemerintah pusat pun baru merestui dua pulau, yakni Pulau Asam dan Pulau Durian. Saat ini kedua pulau itu tengah dibahas di pemerintah pusat bersama Menko Ekuin sejak Senin kemarin sampai hari ini,” ucap Rafiq.
Untuk pulau Asam kata Rafiq, telah diperuntukkan bagi tiga perusahaan diantaranya Karimun Terminal, Batam Poperta dan Storage Terminal. Saat ini pulau tersebut tengah dilakukan reklamasi.
Kata dia, sebagaimana yang sudah diamanahkan oleh undang-undang bahwa KEK adalahb kawasan yang memilki wilayah tarbatas dan memilki keungulan. Dimana peruntukannya kawasan yang telah ditentukan peruntukannya adalah impor, eskpor dan peningkatan SDM.
“KEK kawasannya memang kecil dan dominannya adalah swasta murni. Tapi itu tadi, semua ada keungulan tersendri untuk menarik investor,” tutup Rafiq.(Ag)
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow