class="wp-singular post-template-default single single-post postid-47403 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Nasional

Minggu, 11 September 2022 - 09:04 WIB

Dugaan Ilegal Mining, Lidik Krimsus Sultra Desak Mabes Polri Tindak Tegas PT RBM

Konawe, Sultra – LSM Lidik Krimsus RI Sultra, mendesak Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Ilegal Mining oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang melakukan penambangan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Ketua LSM Lidik Krimsus RI Sultra, Aljumatul Muttakin, SH., kepada media ini via WhatsApp, Senin (5/9/2022) menyampaikan dugaan adanya aktivitas kegiatan penambangan batuan peridotit (Tambang Galian C) yang dipastikan tidak memiliki dokumen.

“Kalaupun ada itu adalah palsu, karena kami miliki dokumen kepemilikan perusahaan lain yang titik koordinat serta peta lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Adapun beberapa regulasi pertambangan yang menjadi acuan kita bersama diantaranya :

1. Melanggar UU minerba nomor 4 Tahun 2009.

2. Instruksi Presiden RI nomor 3 Tahun 2000

Baca Juga :  Soal Legalitas M.Ridho Irfanto, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Angkat Bicara

3. Tindak pidana yang diatur nomor 158 UU tentang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin IUP/IPR atau IUPK yang dimaksud dalan pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun . Denda paling banyak Rp 10.000 000 000 (sepuluh milyar).

4. Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” tegasnya.

“Bersama dengan ini LSM Lidik Krimsus RI Sultra, menyampaikan penyataan sikap. Mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan Penyidikan dan Penyidikan kepada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) diantaranya:

Baca Juga :  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

1. PT. RBM melakukan aktivitas produksi penambangan batuan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala tanpa dokumen izin penambangan (IUP).

2. PT. RBM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena status lahan pertambangan adalah kawasan Hutan Produksi (HP).

3. PT. RBM diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe serta diduga tidak memiliki izin kesesuaian Tata Ruang (RT/RW) dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe.

Sementara Direktur PT. Restu Bumi Mineral (RBM) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/09/2022) yang kedua kali, mengatakan masih berada di jalan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. RBM belum memberikan klarifikasinya kepada media ini. (red)

 

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Resiko Berhubungan Seks Dengan PSK

Ekonomi

Bupati Meranti Dan Kemenkes RI Teken MoU 

Nasional

Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile

Nasional

Sekjen BEM UPP Berharap Pemda Rohul Prioritaskan Pembangunan SD Negeri 002 Bonai Darussalam

Nasional

Pemerintah Segera Evakuasi Jelang Ombak Tsunami Tiba

Berita

Kapolres Siak: Operasi Yustisi ini kita gelar berskala besar

Nasional

Mulai 7 Februari 2023, Polri bakal Gelar Razia Besar – Besaran

Nasional

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN
error: Content is protected !!