Dugaan Ilegal Mining, Lidik Krimsus Sultra Desak Mabes Polri Tindak Tegas PT RBM

- Jurnalis

Minggu, 11 September 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konawe, Sultra – LSM Lidik Krimsus RI Sultra, mendesak Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Ilegal Mining oleh PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang melakukan penambangan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini disampaikan Ketua LSM Lidik Krimsus RI Sultra, Aljumatul Muttakin, SH., kepada media ini via WhatsApp, Senin (5/9/2022) menyampaikan dugaan adanya aktivitas kegiatan penambangan batuan peridotit (Tambang Galian C) yang dipastikan tidak memiliki dokumen.

“Kalaupun ada itu adalah palsu, karena kami miliki dokumen kepemilikan perusahaan lain yang titik koordinat serta peta lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Adapun beberapa regulasi pertambangan yang menjadi acuan kita bersama diantaranya :

1. Melanggar UU minerba nomor 4 Tahun 2009.

2. Instruksi Presiden RI nomor 3 Tahun 2000

Baca Juga :  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

3. Tindak pidana yang diatur nomor 158 UU tentang pertambangan yaitu setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin IUP/IPR atau IUPK yang dimaksud dalan pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun . Denda paling banyak Rp 10.000 000 000 (sepuluh milyar).

4. Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH, ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” tegasnya.

“Bersama dengan ini LSM Lidik Krimsus RI Sultra, menyampaikan penyataan sikap. Mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan Penyidikan dan Penyidikan kepada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) diantaranya:

Baca Juga :  Soal Legalitas M.Ridho Irfanto, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Angkat Bicara

1. PT. RBM melakukan aktivitas produksi penambangan batuan di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala tanpa dokumen izin penambangan (IUP).

2. PT. RBM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) karena status lahan pertambangan adalah kawasan Hutan Produksi (HP).

3. PT. RBM diduga tidak memiliki izin UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe serta diduga tidak memiliki izin kesesuaian Tata Ruang (RT/RW) dari Dinas PUPR Kabupaten Konawe.

Sementara Direktur PT. Restu Bumi Mineral (RBM) ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/09/2022) yang kedua kali, mengatakan masih berada di jalan.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. RBM belum memberikan klarifikasinya kepada media ini. (red)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap
Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua
Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan
Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati
Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan
Penambangan Sedimentasi Laut di Karimun: Ancaman Baru bagi Nelayan
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:42 WIB

Nonton Timnas di Piala AFF 2026 Sekarang Gratis di YouTube Reza Arap

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Kapolsek Kampar Kiri Cek Langsung Penanaman Jagung Kuartal Kedua

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:23 WIB

Kemnaker Modernisasi Pelatihan Pejabat Fungsional untuk Perkuat Layanan Ketenagakerjaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:51 WIB

Sidak RSUD, Bupati Asmar Tegaskan Petugas Medis Wajib Layani Pasien dengan Empati

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:07 WIB

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan

Berita Terbaru

Berita

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Berhasil Ungkap Curanmor

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:19 WIB