Batam – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia KSBSI mengecam Permen Menteri Ketenaga kerjaan/ Menaker Ida Fauziah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT) yang baru dapat di cairkan peserta/pegawai sesudah berusia 56 tahun.
Hal ini disampaikan Ketua FSB Kikes KSBSI Batam Muji Waluyo, ia menilai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menerbitkan peraturan baru bahwa JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal dunia.
“Permenaker 2 tahun 2022 ini jelas tidak berpihak pada buruh pekerja karena iuran BPJS ketenagakerjaan itu dibayar oleh buruh pekerja, berarti manfaatnya pun untuk buruh pekerja, namun pada pasal 2 huruf a dan pasal 3, dimana manfaat JHT diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun, bahkan di perjelas lagi pada pasal 4 ayat 2 dan pasal 5,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Sedangkan kata Muji Waluyo, untuk Kepri (khususnya Batam), dimana buruh pekerja di dominasi oleh buruh pekerja perempuan, maka buruh pekerja perempuan akan menjadi yang lebih banyak terkena dampak, sebab buruh pekerja perempuan di Batam, sangat jarang bekerja mencapai usia pensiun (56 tahun).
“Jika kita kalkulasi para buruh pekerja perempuan biasanya mulai bekerja setelah lulus sekolah tingkat SLTA, berusia sekitar 18 tahun dan rata-rata mereka akan berhenti bekerja pada saat menikah,” ujarnya.
Meskipun demikian, ada yang berhenti bekerja setelah memiliki anak, berarti mereka akan berhenti bekerja di usia kepala 3, maka untuk mendapatkan manfaat JHT mereka harus menunggu sampai 20 tahunan, bisa-bisanya untuk mengambil manfaat dari uang mereka sendiri dipersulit.
Begitu pula dengan buruh pekerja laki-laki, karena ada sebagian dari buruh pekerja laki-laki yang memutuskan untuk tidak bekerja lagi, sehingga dana JHT di gunakan untuk keperluan membuka usaha mandiri, lalu kalau harus menunggu sampai usia 56 tahun, tentu nya buruh pekerja laki-laki pun tidak akan bisa berhenti bekerja atau harus tetap bekerja di perusahaan.
Masih ujar Muji waluyo, Permenaker no. 19 tahun 2015, tentang manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat, 3 huruf A dapat di bayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan di terbitkan.
Sehingga Permenaker no 2 tahun 2022 ini adalah untuk mengakomodir kepentingan pengusaha saja, tanpa melihat aspek dari buruh pekerja,Itu sebabnya kami dari FSB KIKES KSBSI Kota Batam bersama KORWIL KSBSI provinsi Kepri, telah menyampaikan protes ini kepada pemerintah.
“Maka kami menolak dan mendesak Menaker agar mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 yang hanya menyengsarakan buruh. Di akhir wawancara dengan media Bung Muji mengatakan bahwa pemerintah selalu dan tidak bosan menindas kaum buruh,” tegas ketua FSB KSBSI Batam ini.**