Gara-gara Mengantuk, Sebuah Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas 

- Jurnalis

Kamis, 28 September 2017 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​liputankepri.com, Karimun – Nasib naas dialami salah seorang pengendara sepeda motor setelah menabrak sebuah mobil di ruas Jalan Umum Parit Benut, Kecamatan Meral, Karimun, tepat didepan sebuah warung milik warga, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 01.30 dinihari. Korban langsung meninggal dunia.

Kondisi mobil Toyota Rush nomor polisi BP 1271 QY dan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4573 KK setelah kecelakaan, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BP 1271 QY di kendarai A TIE, datang dari arah Sei Raya, Meral menuju Pangke. Sesampainya di Parit Benut, di depan sebuah warung milik warga, bertabrakan dengan sepeda  motor Yamaha Jupiter BP 4573 KK dari arah Pangke yang di kendarai Sudirman (22) dan langsung meninggal dunia.

Dari informasi yang diterima, usai kejadian korban  yang merupakan warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, telah tergeletak dan langsung dibawa ke RSUD M Sani oleh pengendara mobil beserta warga yang saat itu berada di lokasi, dan langsung melaporkan kejadian tersebut

“Kalau dilihat dari tingkat benturan yang dilihat, sepeda motornya melaju dengan kecepatan tinggi, namun kendaraan yang menabrakpun kecepatannya tinggi,” kata Kasatantas Polres Karimun, AKP Teuku Kennedy Fazrial kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).

Menurut Kennedy, berdasarkan keterangan dari pengendara mobil, penyebab terjadinya tabrakan dikarenakan dirinya saat itu dalam keadaan mengantuk, akibatnya mobil yang dikendarai melewati batas marka jalan.

“Dari keterangan pengendara mobil saat itu dirinya mengantuk sehingga membuat laju mobil melewati marka jalan,” terang Kennedy.

Kennedy menyampaikan, pengendara mobil dikenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sesua undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang angkutan lalulintas dan jalan. (cp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru