liputankepri.com, Karimun – Nasib naas dialami salah seorang pengendara sepeda motor setelah menabrak sebuah mobil di ruas Jalan Umum Parit Benut, Kecamatan Meral, Karimun, tepat didepan sebuah warung milik warga, Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 01.30 dinihari. Korban langsung meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Rush dengan nomor polisi BP 1271 QY di kendarai A TIE, datang dari arah Sei Raya, Meral menuju Pangke. Sesampainya di Parit Benut, di depan sebuah warung milik warga, bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter BP 4573 KK dari arah Pangke yang di kendarai Sudirman (22) dan langsung meninggal dunia.
Dari informasi yang diterima, usai kejadian korban yang merupakan warga Teluk Uma, Kecamatan Tebing, telah tergeletak dan langsung dibawa ke RSUD M Sani oleh pengendara mobil beserta warga yang saat itu berada di lokasi, dan langsung melaporkan kejadian tersebut
“Kalau dilihat dari tingkat benturan yang dilihat, sepeda motornya melaju dengan kecepatan tinggi, namun kendaraan yang menabrakpun kecepatannya tinggi,” kata Kasatantas Polres Karimun, AKP Teuku Kennedy Fazrial kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Menurut Kennedy, berdasarkan keterangan dari pengendara mobil, penyebab terjadinya tabrakan dikarenakan dirinya saat itu dalam keadaan mengantuk, akibatnya mobil yang dikendarai melewati batas marka jalan.
“Dari keterangan pengendara mobil saat itu dirinya mengantuk sehingga membuat laju mobil melewati marka jalan,” terang Kennedy.
Kennedy menyampaikan, pengendara mobil dikenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sesua undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang angkutan lalulintas dan jalan. (cp)








