Meranti – Pembangunan Puskesmas Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti terhendus bau tidak sedap dan terancam bermasalah.
Pasalnya proyek pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan setempat yang diawasi oleh Kejaksaan Negri Kepulauan Meranti dan dikerjakan oleh PT KALBER REKSA ABADI yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) tahun 2020 dengan anggaran Rp 6.696.535.409,39 tersebut diduga lolos menggunakan berkas bodong disaat awal melakukan proses pelelangan.
Narasumber yang tak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini, Kamis (8/10/20) melalui telfon mengatakan, paket pekerjaan puskesmas tersebut adalah miliknya karena ia menyewa perusahaan PT. Kalber Reksa Abadi dengan Fee 2% dan dibantu beberapa orang teman di Meranti untuk meloloskan lelang tersebut.
“Awalnya saya sewa perusahaan tersebut dengan saudara Elben selaku direktur untuk mengikuti lelang pekerjaan itu dan ada surat perjanjiannya, namun Wita selaku pengurus yang saya beri kuasa ternyata menjual paket tersebut kepada orang lain, sementara saya sudah melakukan komitmen untuk mengerjakan paket tersebut,” kata sumber kepada media ini.
Disinggung terkait dokumen Neraca keuangan yang dipalsukan tersebut ia menjelaskan bahwa awalnya ia tidak tau kalau dokumen yang diajukan untuk mengikuti proses lelang di ULP kepulauan Meranti itu palsu.
Ia mengetahuinya setelah panitia lelang didaerah lain yang kebetulan memakai neraca keuangan yang sama meragukan dokumen tersebut.
“Yang urus berkas dokumen lelang itu bukan saya tapi Wita, dia yang menyiapkan semua berkas itu untuk mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh ULP Meranti hingga akhirnya jadi pemenang lelang.
Dan diperparah lagi perusahaan yang dapat rangking 2 yang mengikuti lelang tersebut menggubakan jasa Wita juga dan diduga dokumennya juga palsu,” jelasnya.
Ditambanya lagi, setelah menang malahan wita selaku pengurus paket ini menjual paket tersebut dengan pihak lain dengan mengambil Fee 16%, sementara saya yang dari awal mengeluarkan modal untuk memenangkan paket ini malah ditinggal,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditemui media Kamis (8/10/20) pagi, Pejabat Pelaksanan Teknis Kerja ( PPTK ) Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Zulham menjelaskan bahwa hal itu tidak menjadi tanggung jawab dinasnya, kami lebih cendrung menangani terkait teknis perkerjaan tersebut ketika sudah ditetapkan sebagai pemenang.
“Kita bekerja mengatur saja seperti teknis teknis pekerjaan, kalau masalah dokumen palsu itu kita tidak faham, yang jelas kite sesuai prosedur ketika pekerjaan sesuai progresnya kita akan realisasi anggaran yang sudah ditetapkan,” kata Zulham.
Disinggung terkait keterlibatan Dinas kesehatan dalam proses take over pekerjaan yang dilakukan oleh Wita, Zulham mengatakan,”itu tidak benar, kita cairkan uang muka pekerjaan setelah kita survey jika layah kita harus segera realisasikan, tidak ada kita menunda-nunda untuk itu, Malahan kami sempat memberi SP 1 kepada petusahaan tersebut karena progresnya dinilai tidak layak,”pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Dian selaku ketua Pokja Unit pelelangan Pengadaan ( ULP ) Kepulauan Meranti belum berhasil dihubungi oleh media untuk menerangkan terkait dokumen Perusahaan pemenang lelang berupa neraca keuangan yang diduga palsu.
Sama seperti Ketua pokja, Wita selaku pengurus berkas lelang dan juga oknum yang diduga menjual paket dengan nilai fee 16% dari pagu tersebut berkali-kali dihubungi tidak menanggapi begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan.**
(tmy)










