
Bangkinang – Muhammad Firdaus yang baru dilantik sebagai pejabat Bupati Kampar pada Mei 2023, Hari ini diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Dalam suratnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kampar.
Memberhentikan Saudara Muhammad Firdaus, yang pada saat dilantik sebagai Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
“Sejak terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Kampar Provinsi Riau yang disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian (13/12/2023)

Sementara itu, untuk menggantikannya, Menteri Muhammad Tito Karnavian mengangkat Hambali yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, sebagai Penjabat Bupati Kampar, Provinsi Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
“Mengangkat saudara Hambali sebagai Pj Bupati Kampar,” tulis surat tersebut.
Keputusan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.**
Reporter: Ocu Arun
Editor: Ura
