Hina Kapolda,Pemilik Akun Di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 28 Januari 2017 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com — Unit Cyber Krimsus telah mengamankan satu orang diduga pemilik akun instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro (23 tahun). Warga Perumahan Griya Pratama Asti Kota Yogyakarta itu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran mengandung kebencian pada akun instagram milik Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, Febri ditangkap atas laporan Wanda Putra Jayalaksana. Laporan yang masuk pada tanggal 16 Januari 2017 lalu menyangkakan yang bersangkutan dengan beberapa pasal.

“Adapun yang bersangkutan diamankan dengan dasar: LP A/52/I/2017/JBR tanggal 16 Januari 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan pengenaan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU no 11 thn 2008 tentang ITE,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (28/1).

Yusri menyebutkan, Febry diamankan ditempat usahanya di sebuah laundry sepatu an CUCI Sepatumu, Jalan Rajawali Komplek Ruki Unires Putri UMY kav 7 Kecamatan Taman Titto-Kasihan Kabupaten Bantul. Ia menuturkan, pemilik akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting instagram @antoncharliyan milik Kapolda Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa Febri adalah pemilik akun instagram @cuci.sepatumu. Sesuai dengan akses nomor ponsel, alamat email, dan nomor telpon yang terdaftar dalam akun tersebut. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan ujaran kebencian tersebut karena emosi dan ketidakterimaan,” ujarnya.

Kepolisian dikatakannya melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan. Atas laporan tersebut, dengan ancaman pidana penjara maks 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar. “Saat ini yang bersangkutan di mako Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam penelusuran Liputankepri atas akun instagram Anton Charliyan, akun @cuci.sepatumu, mengeluarkan komentar pada foto yang diunggah tertanggal 12 Januari 2017. Anton mengunggah foto saat wawancara dengan wartawan di Mapolda Jabar.

“Konferensi pers terkait penanganan kasus penistaan pancasila dan penistaan budaya yang dilakukan terlapor Habib Rizieq Shihab,” seperti dikutip dalam postingan Anton.

Dalam komentarnya akun @cuci.sepatumu menghina Anton. “PEMIMPIN BANG*** LU!!!,” seperti dikutip dari Instagram. Tak berhenti sampai situ, akun tersebut juga terus mengeluarkan ujaran yang diduga mengandung unsur provokatif.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB