Imigrasi Rangkul Pengelola Hotel Awasi Warga Asing

- Jurnalis

Sabtu, 29 April 2017 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Denni Tresno

liputankepri.com, Karimun – Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Visa Bebas Kunjungan. Dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara  asing (WNA)  Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melibatkan pengelola hotel yang ada di Karimun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Karimun Berti Mustika melalui Kasubsi Penindakan Denni Tresno. Dia mengatakan,  pengawasan terhadap warga negara asing ke Indonesia selain dilakukan di pintu masuk pelabuhan, Imigrasi juga melakukan pengawasan di hotel- hotel dan penginapan di Karimun.

“Untuk pengawasan di hotel- hotel, kita mengandeng pengella hotel untuk sama- sama mengawasi WNA yang berkunjung di Karimun. Dengan melaporkan kepada kita setiap hari tentang WNA yang menginap di Hotel mereka,” ujar Denni, Jumar (28/4/2017).

Menurutnya, pengawasan  WNA tersebut untuk memastikan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Karimun benar-benar berkunjung untuk berwisata, bukan menyalahgunakan tujuan kunjungan wisata untuk tinggal dan menetap, apalagi bekerja di Indonesia.

“Kami tidak mau orang asing yang datang ke Karimun tidak bermanfaat. Harus yang bermanfaat. Kalau dia wisatawan, harus jadi wisatawan, sesuai dengan tujuannya,” katanya.

Pelaporan oleh pengelola Hotel kepada Imigrasi dilakukan setiap harinya dengan menggunakan sebuah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang didalamnya berisikan informasi mengenai tamu- tamu hotel yang berwarganegara asing.

” APOA telah ada di beberapa hotel berkelas di Karimun, sekitar 6 hotel yang sudah mempunyainya. Karyawan hotel dilatih terlebih dahulu penggunaan APOA tersebut,” katanya.

Dirinya berharap, pengawasan orang asing tidak saja dari Imigrasi, apabila ada masyarakat melihat ada WNA yang mencurigakan dapat memberikan informasi kepada Imigrasi.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB