liputankepri.com, Karimun – Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 tentang Visa Bebas Kunjungan. Dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun melibatkan pengelola hotel yang ada di Karimun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Karimun Berti Mustika melalui Kasubsi Penindakan Denni Tresno. Dia mengatakan, pengawasan terhadap warga negara asing ke Indonesia selain dilakukan di pintu masuk pelabuhan, Imigrasi juga melakukan pengawasan di hotel- hotel dan penginapan di Karimun.
“Untuk pengawasan di hotel- hotel, kita mengandeng pengella hotel untuk sama- sama mengawasi WNA yang berkunjung di Karimun. Dengan melaporkan kepada kita setiap hari tentang WNA yang menginap di Hotel mereka,” ujar Denni, Jumar (28/4/2017).
Menurutnya, pengawasan WNA tersebut untuk memastikan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Karimun benar-benar berkunjung untuk berwisata, bukan menyalahgunakan tujuan kunjungan wisata untuk tinggal dan menetap, apalagi bekerja di Indonesia.
“Kami tidak mau orang asing yang datang ke Karimun tidak bermanfaat. Harus yang bermanfaat. Kalau dia wisatawan, harus jadi wisatawan, sesuai dengan tujuannya,” katanya.
Pelaporan oleh pengelola Hotel kepada Imigrasi dilakukan setiap harinya dengan menggunakan sebuah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang didalamnya berisikan informasi mengenai tamu- tamu hotel yang berwarganegara asing.
” APOA telah ada di beberapa hotel berkelas di Karimun, sekitar 6 hotel yang sudah mempunyainya. Karyawan hotel dilatih terlebih dahulu penggunaan APOA tersebut,” katanya.
Dirinya berharap, pengawasan orang asing tidak saja dari Imigrasi, apabila ada masyarakat melihat ada WNA yang mencurigakan dapat memberikan informasi kepada Imigrasi.**