Ini Pesan ASPEMO Kepada Dewan Pers

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2017 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Ketua umum Assosiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus menilai Dewan Pers terkesan telah melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan Pers. 

KiKa: Ketua Umum ASPEMO Iskandar Sitorus,Ketum IWO Jodhi Yudono dan tengah Kabag Humas Pemkab Karimun,Eko Riswanto.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asossiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) usai pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun Kepulauan Riau,Selasa (31/10/2017) mengatakan Dewan Pers hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.

“Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers,”jelas Iskandar

Pemilik Media Online Karimun foto bersama dengan Ketua Umum ASPEMO,Iskandar Sitorus di rumah dinas bupati Karimun.

Kendati demikian jelas Iskandar,“ kami sangat patuh UU yang hanya 21 pasal itu. sembari Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers,” ujarnya.

Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Karimun Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN

Iskandar juga mengatakan, jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.

“Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.

Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu.

Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers sehingga para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.

“Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan Pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Lain tidak,” pungkas Iskandar.

Baca Juga :  Bupati Karimun: Ada 21 Rumah Terima Program BSPS Tahun 2019

Hal senada juga di sampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Karimun Eko Riswanto saat berbincang-bincang dengan Ketua Umum ASPEMO dan Ketua Umum IWO di gedung Nasional mengatakan,intruksi dari BPK Media yang tidak lolos verifikasi Dewan Pers,agar untuk sementara tidak dibayarkan,hanya saja media yang di bayarkan yang sudah lolos dengan verifikasi Dewan Pers,” tegas Eko

“Soal verifikasi media tersebut saya sudah memberikan tanggapan kepada BPK ,Jadi untuk memperjelas status media yang bekerjasama dengan Pemkab Karimun, Kata Eko Riswanto dalam waktu dekat ini dirinya akan berangkat ke Jakarta menemui Dewan Pers.

“Yah, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dewan Pers, dengan tujuan untuk memperjelas status media online yang belum terverifikasi,Mudah-mudahan hal ini ada solusinya,”harap Eko.(red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Berita Terbaru