Liputankepri.com,Karimun – Ketua umum Assosiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus menilai Dewan Pers terkesan telah melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan Pers.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asossiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) usai pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Karimun Kepulauan Riau,Selasa (31/10/2017) mengatakan Dewan Pers hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
“Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers,”jelas Iskandar
Kendati demikian jelas Iskandar,“ kami sangat patuh UU yang hanya 21 pasal itu. sembari Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers,” ujarnya.
Karena peraturan turunan UU Pers masih kosong, tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri. Ini sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna,” lanjutnya.
Iskandar juga mengatakan, jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
“Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.
Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu.
Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers sehingga para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.
“Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan Pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Lain tidak,” pungkas Iskandar.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Karimun Eko Riswanto saat berbincang-bincang dengan Ketua Umum ASPEMO dan Ketua Umum IWO di gedung Nasional mengatakan,intruksi dari BPK Media yang tidak lolos verifikasi Dewan Pers,agar untuk sementara tidak dibayarkan,hanya saja media yang di bayarkan yang sudah lolos dengan verifikasi Dewan Pers,” tegas Eko
“Soal verifikasi media tersebut saya sudah memberikan tanggapan kepada BPK ,Jadi untuk memperjelas status media yang bekerjasama dengan Pemkab Karimun, Kata Eko Riswanto dalam waktu dekat ini dirinya akan berangkat ke Jakarta menemui Dewan Pers.
“Yah, saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dewan Pers, dengan tujuan untuk memperjelas status media online yang belum terverifikasi,Mudah-mudahan hal ini ada solusinya,”harap Eko.(red)