liputankepri.com,Karimun – Ketua umum Assosiasi Pengusaha Media Online (ASPEMO) Iskandar Sitorus menilai, Dewan Pers terkesan telah melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers.

Pernyataan ini disampaikan Iskandar, usai menghadiri pengukuhan Pengurus Daerah Ikatan Wartwan Online Karimun Kepulauan Riau, di Gedung Nasional, Jalan Yos Sudarso, Selasa (31/10/2017). Dirinya menegaskan bahwa Dewan Pers hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Dewan Pers agar kukuh melaksanakan dengan baik dan benar terkait Bab V pasal 15 ayat 2 butir f UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni terkait upaya mendata perusahaan pers,” jelas Iskandar
Kendati demikian, dirinya mengatakan bahwa pihaknya sangat mematuhi UU yang hanya 21 pasal itu dan mengharapkan sesegera mungkin nemfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan pers
“Disamping Dewan Pers punya hajat mendata perusahaan pers, kami juga meminta agar mereka segera melakukan perintah UU Pers yakni terkait memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers,” ujarnya.
Menurutnya, akan sangat memalukan jika UU Pers tidak memiliki peraturan turunan bahkan masih kosong. Yakni tidak ada Peraturan Pemerintah sampai keputusan Menteri.
“Ini akan sangat memalukan disaat masyarakat di bidang lain sudah mendekati sempurna, tapi UU pers masih tetap segitu isinya,” lanjutnya.
Iskandar juga mengatakan, jangan malah mereka melakukan penyimpangan dengan sistemik seperti menyatakan akan memverifikasi perusahaan pers. Ini menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka hanya bisa mendata sesuai perintah UU Pers.
“Sebab, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) definisi mendata adalah mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata. Atau melakukan pendataan.
Itu berbeda dengan definisi verifikasi, yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan. Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan itu.
Jadi Dewan Pers harus patuh hukum agar kebijakannya dipatuhi masyarakat pers sehingga para pemilik media tidak akan melawan mereka ketika mereka terlihat nyata melawan UU Pers.
“Kami ingatkan itu sebagai masukan dari sesama insan pers. Ini model kami menegakkan patuh UU. Lain tidak,” pungkas Iskandar.(red)








