Liputankepri.com,Meranti- Agar kasus hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika terduga pelaku JN alias C, MA dan HA alias M, yang di amankan pihak kepolisian polres meranti di kamar Hotel Gernd Meranti pada Kamis 8 April 2021 lalu berserta barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram,Minggu 01/05/2021.
Kejaksaan Negeri Kapulauan Meranti minta pihak polisian menghadirkan JO dalam persidangan kasus hukum tersebut, yang mana merupakan salah seorang yang ikut terlibat diamankan saat penangkapan dan dinyatakan positif tes urine menguna narkotika yang diasesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP Riau) yang diketahui saatini sudah dibebaskan.
Hal ini disampaikan Kajari Kepulauan Meranti Waluyo,SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Okky Fathoni Nugraha, SH menurutnya,
JO yang terlibat diamankan oleh pihak kepolisian dan dinyatakan positif tes urine menguna narkotika merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Iya, masih dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), nanti wajib di jadikan saksi,karena dia saksi kunci di perkara ini,” Kata Okky kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp,Juma’at 30/04/2021.
Untuk di ketahui kembali, Pada Kamis 8 April 2021 Personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku jaringan pengedar sabu di Selatpanjang.
Dalam perkara itu kepolisian mengamankan 6 orang yakni JN alias C, MA dan HA alias M, yang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang rekannya yakni berinisial D, T dan JO warga keturunan Tionghoa dinyatakan positif tes urine mengguna narkotika sebagai mana dikatakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, ketika dikonfirmasi media ini Rabu 28/04/2021. ™










