liputankepri.com, KARIMUN – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin pepatah ini bisa diperuntukkan kepada Ivan, warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Dirinya harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, setelah dilaporkan oleh Hendra, pengancaman menggunakan airsoft gun, Sabtu (18/11/2017) siang.
Bukan hanya itu saja, Ivan juga harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, karena saat di lakukan penggeledahan untuk mecari airsoftgun di rumahnya, polisi mememukan barang bukti berupa satu paket narkoba diduga jenis sabu berikut alat hisap dan satu butir ekstasi merk hello kitty.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menjelaskan, Hendra membuat laporan atas tindak pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh Ivan.
“Peristiwa ini bermula ketika Ivan sedang mengemudikan mobilnya di jalan A Yani pada Sabtu (18/11) siang. Saat mengemudi tersebut Ivan melihat pelapor sedang mengendarai sepeda motor di belakang mobilnya. Tiba-tiba pelapor memotong mobilnya dan seakan mengancam keselamatannya. Kesal dengan pelapor, Ia meraih airsoftgun yang ada di dalam mobil dan mengeluarkannya dari kaca bagian kanan depan mobil,” jelas Lulik, Kamis (23/11/2017).
Dari hasil pemeriksaan, Ivan mengaku mendapatkan senjata yang digunakan untuk olahraga menembak tersebut di Batam, dengan dilengkapi dokumen dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
“Kita kenakan kepada pelaku pasal 336 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara dua tahun enam bulan. Tapi dia sekarang ditahan karena saat di gledah rumahnya juga ditemukan sabu dan sekarang sedang diproses oleh Sat Res Narkoba,” terang Lulik.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ivan, yang awalnya di tangkap tim gabungan Satreskrim, Sat Intelkam dan SPKT Polres Karimun atas dugaan pengancaman dengan menggunakan airsoftgun.
“Awalnya terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun. Namun pada saat dilakukan penggeledahan di gudang rumahnya, tim menemukan kaca pyrek untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Tim gabungan lalu melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan sabu dan ekstasi,” jelas Nendra, Kamis (23/11).
Atas temuan tersebut tim gabungan kemudian membawa Ivan beserta barang bukti berupa satu unit airsoft gun dan narkoba ke Mako Polres Karimun dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, Ivan mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial Ky. Ketika dilakukan pengembangan, Satres Narkoba menemukan Ky sedang berada di kos-kosannya dan menyita barang bukti sabu milik ky,” jelas Nendra.
Dari hasil pengembangan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan Ivan seberat 0,30 gram. Sementara dari tangan Ky juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram. (cp)