Karimun – Regulasi pengelolaan dana desa selalu berubah, sehingga pihaknya berharap kepada setiap desa agar menyesuaikan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwedi di sela rapat kerja DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karimun di hotel 21 Tanjung Balai Karimun, Kamis (23/1).
Suwedi mengatakan,pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terpaksa merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Terpaksa kita revisi, padahal perbup itu baru saja diteken bupati pada 19 Desember 2019,” ujarnya.
Kemudian,begitu perbup diteken bupati, pada akhir 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, isinya mengenai pencairan dana desa.
Dalam PMK itu, jelas dia, pencairan dana desa memang tetap disalurkan per empat bulan dalam satu tahun, tapi porsi anggaran yang dicairkan untuk satu periode mengalami perubahan dari sebelumnya dengan persentase 20-40-40 berubah menjadi 40-40-20, atau 40 persen pencairan empat bulan pertama dan kedua, dan 20 persen pencairan empat bulan terakhir.
“Itu baru PMK, masih ada lagi Peraturan Menteri Desa yang baru yang juga harus disesuaikan,” kata dia.
“Harus menunggu perbup yang baru. Sebab, penyusunan program dalam APBDes harus sesuai dengan teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dituangkan dalam perbup itu,” ujarnya.*
(ura/antara)