Kadis PMD: Ada Perubahan Regulasi Pengelolaan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2020 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Regulasi pengelolaan dana desa selalu berubah, sehingga pihaknya berharap kepada setiap desa agar menyesuaikan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwedi di sela rapat kerja DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karimun di hotel 21 Tanjung Balai Karimun, Kamis (23/1).

Suwedi mengatakan,pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terpaksa merevisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengelolaan dana desa akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ketua DPC Apdesi Karimun: Tahun ini pusat kucurkan Dana Desa sebesar Rp44,4 miliar

“Terpaksa kita revisi, padahal perbup itu baru saja diteken bupati pada 19 Desember 2019,” ujarnya.

Kemudian,begitu perbup diteken bupati, pada akhir 2019 terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, isinya mengenai pencairan dana desa.

Dalam PMK itu, jelas dia, pencairan dana desa memang tetap disalurkan per empat bulan dalam satu tahun, tapi porsi anggaran yang dicairkan untuk satu periode mengalami perubahan dari sebelumnya dengan persentase 20-40-40 berubah menjadi 40-40-20, atau 40 persen pencairan empat bulan pertama dan kedua, dan 20 persen pencairan empat bulan terakhir.

Baca Juga :  Ketua DPC Apdesi Karimun: Tahun ini pusat kucurkan Dana Desa sebesar Rp44,4 miliar

“Itu baru PMK, masih ada lagi Peraturan Menteri Desa yang baru yang juga harus disesuaikan,” kata dia.

“Harus menunggu perbup yang baru. Sebab, penyusunan program dalam APBDes harus sesuai dengan teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa yang dituangkan dalam perbup itu,” ujarnya.*

(ura/antara)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB