Liputankepri.com,Batam: Sebanyak 28 warga Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Batam, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Mereka positif mengomsumsi narkoba jenis sabu. Selain narkoba, BNNP bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang juga mengamankan sejumlah senjata tajam.
Penggerebekan di Kampung Aceh, dilakukan Rabu, 1 Februari 2017, sekira pukul 09.40 WIB. Petugas gabungan langsung merangsek ke rumah-rumah warga.
Alhasil, satu per satu warga yang ada di kamar kos diperiksa. Kamar mereka juga digeledah. “Pegang sabumu. Ayo jalan,” kata polisi yang mendapati warga menyimpan satu paket sabu di saku celananya.
Selain laki-laki, beberapa wanita juga ikut ditangkap. Mereka tak bisa mengelak ketika diminta melakukan tes urine di tempat. Ada puluhan kamar kos di kampung ini digeledah BNNP Kepri dan polisi.
Amy Tanjung, wanita yang ikut ditangkap dalam operasi itu mengaku hanya numpang menginap di kamar kos rekannya.
“Saya tadi lagi tidur, tiba-tiba polisi datang dan kami pun terbangun. Tujuan saya hanya main saja, enggak ada yang lain,” kata Amy dengan nada bicara mirip orang yang sedang sakaw. Ia tak bisa mengelak karena hasil tes urinenya positif narkoba.
Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan Narkoba BNNP Kepri AKBP Bubung Priambudi mengatakan, 28 warga yang ditangkap positif mengomsumsi narkoba jenis sabu. Mereka didata selanjutnya dibawa ke BNNP Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kebanyakan dari mereka pendatang, tak memiliki KTP Batam,” katanya.