Liputankepri.com,Karimun – Pada sidang kedua yang digelar pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menyimpan seribu misteri,pasalnya Ratih yang disangkakan telah melakukan dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah terkesan masih abu-abu,Selasa (24/4/2018)
Hal ini diketahui saat mendengar keterangan saksi dari Sandi selaku bendahara,dalam kesaksiannya mengatakan bahwa seluruh nota yang bermasalah bukanlah atas tanggung jawab Ratih namun nota tersebut adalah atas nama Dira salah satu seles produck di CV Olina,”jelas Sandi
Pria berbadan tambun ini sebelumnya menjabat sebagai Sufervisor juga terkesan belum memahami betul sistem managemen perusahaan sehingga terkesan merugikan pihak lain.
“Kasaksian dari Sandi membuktikan bahwa kasus ini masih misteri dan itu di buktikan dengan tidak di libatkanya Dila dalam kasus ini,”jelas Edwar Kelvin R selaku kuasa Ratih.
Bukan itu saja kata Kelvin,fakta lainnya juga cukup menarik, Sandi yang juga merupakan atasan Ratih dipercayakan pemilik CV Olina untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Ratih di Polsek Tebing, Kecamatan Tebing pada tanggal 10 Pebruari 2018 bulan lalu.
Kemudian,fakta mengejutkan terungkap saat kita mempertanyakan kepada Sandi terkait bukti yang diajukan saat melakukan pelaporan,”ungkapnya
Fakta yang mengejutkan adalah ketika Sandi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ratih perihal kronologis di tetapkannya Ratih sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
“Rekap bukan nama Ratih pak, tapi Sales lain, trus saya tidak tau kenapa Polisi bisa datang sore hari, soalnya saya buat laporan jam 7 malam kalau untuk 3 oknum polisi yang datang disore hari kurang tau Pak,”kata Sandi dalam kesaksianya.*** Bersambung.(ron)










