Meranti – Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional Dr. Elviriadi,S.Pi,MSi ketika dihubungi Liputan Kepri (23/2) via handpone mengulas kembali pendapatnya selaku ahli lingkungan. Hal itu terkait pembahasan polemik kasus pembabatan kayu hutan alam diwilayah Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat,Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,Selasa 23/02/2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa diwilayah desa tersebut terdapat aktivitas pembabatan dan pemanfaatan kayu hutan alam secara besar-besaran dengan modus mengatasnamakan kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya, yang diduga kelompok “tak jelas.”
Ironisnya, warga asli setempat tidak mengetahui kegiatan tersebut, begitu juga kepala desa Mengkikip.Usaha yang dikelolai salah seorang pengusaha berinisial RS asal warga Medan, kayu tersebut dipasarkan ke Sematra Utara Medan.
Sehubungan itu, pakar lingkungan Dr. Elviriadi mempertanyakan aktivitas pembabatan kayu alam di areal Desa Mengkikip tersebut yang diduga warga setempat kegiatan ilegal dan melanggar hukum. Pasalnya, lebih kurang 22 tahun sejak pelepasan areal kawasan hutan tersebut tepatnya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. TANI SWADAYA PERDANA sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 35/Kpts-II/1998 tidak di manfaatkan atau sudah kadarwarsa.
“Dimana dalam SK tersebut ditegaskan, apabila PT. Tani Swadaya Perdana tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum PERTAMA dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan itu batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan,” jelas tokoh muda asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan itu.
“Apalagikan, SK Pelepasan itu diberikan pada PT. Tani Swadaya Perdana. Sekarang yang mengajukan izin hasil hutan PT. Tani Swadaya Mandiri Jaya. Jadi jelas nomenklatur dan tujuan SK nya beda! “Ketus Elv.
Maka dari itu, tambahnya, untuk pemanfaatan areal dalam penguasaan Departemen Kehutanan tersebut harus dilakukan pelepasan ulang kembali. Namun bagai mana bisa tanpa ada pelepasan ulang tiba-tiba ada pengusaha dengan atas nama kelompok tani yang berbeda lalu membuat akte notaris pada tahun 2019 dengan melangkahi kepala desa dan camat setempat selaku penangung jawab atau pemangku kawasan hutan didaerah mereka sebagai mana yang tercantum didalam SK Menteri diatas.
“Kami minta kepada Menteri LHK Siti Nurbaya untuk menyusuri akar masalah dan tata tertib administrasi perijinan kehutanan dikampung kami ini,” pintanya.
“Seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang mereka gunakan dan bagaimana tentang penata-usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Hak? Kalau Kades Mengkikip tidak tau, siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan tersebut? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” ujarnya.
Ia menilai hal ini diduga ada kelalaian atau lemahnya pengecekan dokumen pada saat proses verifikasi berkas atau dokumen yang diajukan sehingga mereka bisa lolos dan menjalan aktifitas pembabatan kayu diarel tersebut, untuk itu ia menegaskan agar BPHP untuk mengevaluasi kembali berkas yang mereka ajukan.
“Saya juga minta BPHP dan Dinas LHK Riau identifikasi terlebih dahulu pelepasan kawasan untuk PT. Tani swadaya mandiri jaya kapan dan SK nya mana? Harusnya ke depan lebih bijak dan hati hati,” tegasnya.
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti Doni Saprial ketika dijumpai media ini diruang kerjanya, Selasa 23/01/2021 mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah satupun mengeluarkan atau menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) termasuk di Desa Memgkikip.
“Untuk di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada satupun kita menerbitkan atau mengeluarkan HGU, dan untuk diwilayah Desa Mengkikip juga tidak ada, tidak tau apakah mereka mengajukan ke kementerian, takutnya kita bilang tidak ada taunya mereka mengajukan ke kementrian salah pulak kita menyampaikan,”kata Doni Saprial.
Tidak sampai di situ, diwilayah yang digarap oleh pengusaha tersebut terdapat seluas lebih kurang 650.000 meter persegi lahan kebun sagu dan lahan kelompok masyarakat setempat yang beranggota sebanyak 26 orang yang juga ikut digarap tanpa ada pemberitauan dan kesepakatan ganti rugi.
“Ya, disana juga banyak lahan kelompok yang sudah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) seperti kelompok Tuah meranti dengan Nomor SKT 32/SKT/D-M/2014 dan lahan sagu masyarakat tempatan yang juga mereka garap tanpa ada penyelesaian proses gantirugi,” kata Ibrahim salah seorang anggota kelompok tersebut kepada media ini, Selasa 23/02/2021.**
(tm)










