Liputankepri.com,Selatpanjang – GT alias Acuan (58) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, diamankan Satres Narkoba Polres Meranti atas dugaan melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu.
Penangkapan GT alias Acuan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba pada Minggu (9/7/17) pukul 22.00 WIB, bertempat di Pasar pagi Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Ali Azhar.Sos dan di dampingi oleh Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora kepada media, Senin ( 9/7/2017) mengatakan,GT alias Acuan kita tangkap berdasarkan hasil Lidik anggota di Jalan samping Swalayan Top 100 saat Ia (Acuan red) membeli rokok di depan rumahnya,”Jelas Ali Azhar.
GT alias Acuan saat kita lakukan Lidik Gerak geriknya sangat mencurigakan, maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Pengembangan kami lanjutkan ke rumah Acuan,kemudian disana kami melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT dan warga setempat dan kami berhasil menemukan sebuah kotak yang di bungkus dengan handuk kecil di duga 2 paket narkotika jenis Shabu dengan berat 10 gram,”papar Kasat Narkoba ini.
“Acuan mengaku 2 paket narkotika jenis Shabu ini baru di belinya dari seseorang yang berinisial AY senilai Rp 8.000.000,-,”imbuh Kasat ini.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses Sidik,” ungkap AKP Ali Azhar yang diamini oleh Paur Humas Iptu.Djonni Rekmamora mengakhiri. (LK1).
Editor : Paan








