Kepala Dinkes Meranti Diduga Menyalahgunakan Kewenangan Mengenai Pinjam Pakai Alat Rapid Test untuk KPU Meranti

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2020 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri,Meranti- Kepala dinas Kesehatan (Dinkes) Meranti diduga telah melampaui kewenangannya sebagai pejabat pemerintahan setempat. Pasalnya, MOU kerjasama diduga belum ditandatangani kegiatan pemeriksaan rapid test yang merupakan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020,guna untuk memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bebas dari virus Covid-19 sudah dilaksanakan.

Selain melaksanakan kegiatan pemeriksaan rapid test lebih dulu ketimbang MOU kerjasama yang jelas ditandatangani, Kepala dinkes juga diduga menyediakan lansung pengadaan barang berupa alat rapid test dengan membuat kebijkan pinjam pakai alat rapid test dinkes kesehatan yang seharusnya dipergunakan untuk orang yang terkena Covid-19 tanpa gejala.

Hal ini diindikadi sangat bertolak belakang dengan Perpres 54/2010 pasal 26 ayat 4, bahwa Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola, maka pada saat Pemerintah Daerah memberikan hibah kepada KPUD yang notabene adalah Lembaga Negara telah terjadi proses swakelola. Swakelola ini terjadi antara Pemerintah Daerah dengan KPUD sebagai Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola, atau biasa disebut dengan swakelola tipe 2 dalam Perpres 54/2010.
Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdul Hamid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk tenis kegiatan rapid test bagai mana kita KPU tidak tau semuanya dinas kesehatan.

Kemaren itu memang kepala Dinkes yang menawarkan untuk mengunakan alat tapid tes dinas kesehatan jika harus membeli barang tidak terkejar waktu.

“Awalnya kepala Dinas Kesehatan pak Misri  bilang kekami KPU, kalau menunggu pembelian barang alat rapid test tidak bakalan cukup waktunya, karena itu memakan waktu paling tidak  7 atau 10 hari baru sampai, sementara kami KPU juga mengejar dateline pada tanggal 13 Juli 2020 hari terhakir kami harus melaksanakan rapid test,” jelas Amid saat dijumpai kembali media ini diruang kerjanya,Kamis 30/07/2020.

“Oleh karena itu pak Misri mengambil kebijakan untuk memakai alat ravid test dinas kesehatan nanti di ganti dari pembelian alat rapid test dari KPU, kata pak misri dan kami dari KPU tidak ada masalah,” tutur Amid.

Dihari yang sama sekretaris KPU Afriadi Mahyu,S.Pi selaku PPTK kegiatan tersebut juga menekankan MOU kerjasama yang dilakukan dengan pihak dinkes kesehatan bagaimana untuk mendapatkan surat keterangan rapid test dan untuk penyediaan alat rapit test juga pihak dinas kesehatan.

“Berkali-kali saya sampaikan MOU kerjasama kita dengan pihak dinkes hanya untuk mendapatkan surat keterangan rapid test dan berapa biayanya baru kita bayar, dari  KPU kita menganggarkan sebesar Rp 350 per kepala dan pihak Dinkes mengajukan sebesar Rp 250 per kepala,”Kata Afriadi kepada media ini, Kamis 30/07/2020.

Tambahnya lagi, untuk Kerangka Teknis Kegiatan (KTK) memang kita yang melakukan kemudian barang tersebut di cek oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apakah cocok atau tidak nantinya baru kita lakukan pembayaranya.

Sementara itu kepala dinas Kesehatan meranti sampai saat ini masih melarikan diri untuk diminta keterangan, tidak sampai disitu ketika awak media ini mencoba menghubungi melalui via telfon ia juga tidak menaggapi hingga berita ini diterbitkan.(tmy).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan
ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas
Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Kunker Ke Meranti DPRD Karimun Pelajari Strategi Digitalisasi Disdukcapil
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Cina Cek Kelompok Ternak Ikan Mujair untuk Dukung Ketahanan Pangan Rangsang Barat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat dan Kelompok Tani Tanam Jagung Pipil Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Senin, 25 Mei 2026 - 16:20 WIB

Perkuat Korwas PPNS, Polres Meranti Bahas Implementasi KUHAP 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Berita Terbaru