Karimun – Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Meranti (KKBM) Karimun, mengecam tindakan yang dilakukan oknum petugas KaKanwil DJBC Khusus Kepri, atas penangkapan korban Guntur selaku ABK kapal dari kasus penangkapan kapal KM. CH Jaya membawa Tekstil, Sabtu (08/08/2020) kemaren.
Pasalnya penangkapan Guntur (59), warga asal Tanjung Gadai Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti atas pengembangan kasus tersebut yang dilakukan oknum Kakanwil DJBC Khusus Kepri terdapat keanehan yang mana pelaku yang bertangung jawab selaku pemilik barang dan kapten Kapal sampai saat ini bebas berkeliaran menghirup udara segar dan tidak ditangkap.
Untuk itu pengurus KKBM meminta agar dilakukan peninjauan terkait kejadian penangkapan tersebut.
Menurut keterangan Ketua KKBM Karimun Syamsuddin menerangkan, Berdasarkan laporan yang diterima pengurus KKBM, kronologis sebelumnya Guntur sempat menjalan diproses penyelidikan karena tidak terbukti Guntur di bebaskan serta pihak penyelidik KaKanwil DJBC Khusus Kepri, menetapkan barang tersebut menjadi barang temuan.
“Dalam proses penyelidikan Guntur juga sudah memberikan keterangan kepada penyelidik KaKanwil DJBC Khusus Kepri, bahwa pelaku sebenarnya bertangung jawab Zamzami, Imron dan Amat selaku pemilik barang dan kapten Kapal, bahkan Zamzami juga sudah menemui penyidik, Anehnya mereka tidak ditangkap,” jelas Syamsuddin.
Lanjutnya, parahnya lagi setelah Zamzami menemui penyidik, atas pengembangan kasus tersebut, pada Kamis (20/8/2020) oknum petugas Kakanwil DJBC Khusus Kepri kembali menangkap Guntur yang diduga tanpa ada surat panggilan dan surat penangkapan tepatnya di pelabuhan Desa Teluk Beringin, Kecamatan Teluk dalam Penyalai, Kabupaten Pelalawan disaat ia hendak menghadiri pesta pernikahan anaknya,” ujar Syamsuddin.
Senada disampaikan oleh Sekrataris KKBM Karimun Irwan juga menegaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang menyaksikan di TKP yang enggan disebutkan namanya, bahwa saat penangkapan itu diduga tanpa adanya surat Penangkapan dan surat panggilan dari pihak KaKanwil DJBC khusus Kepri terhadap Guntur dan saat penangkapan petugas menggunakan senjata lengkap oleh petugas Kakanwil DJBC khusus Kepri, layaknya seperti penangkapan teroris,” kata Irwan kepada media ini melalui via telfon, Jumat (21/08/2020).
“Untuk itu kami hanya meminta keadilan kepada pihak Kakanwil DJBC khusus Kepri, agar melakukan peninjauan kembali atas perkara ini, jangan ada tebang pilih. Kami menunggu Informasi lebih lanjut, karena ini menyangkut penegakan hukum, jangan sampai ada terkesan perbedaan penanganan dan proses penangkapan tidak tepat sasaran,” tutupnya.
Sementara itu terkait hal ini pihak Kakanwil DJBC khusus Kepri Agus Yulianto belum bisa diminta keterangan hingga berita ini diterbitkan. (rls/tmy)










