Liputankepri,Meranti- Sagu yang disebut-sebut pemerintah menjadi bahan pokok alternatif merupakan komoditi utama kabupaten kepulauan meranti, Sagu telah banyak memberi pengaruh ekonomi kepada masyarakat sehingga dilirik perusahaan ternama untuk berivestasi.
Salah satu contohnya PT Nasional Sagu Prima merupakan anak perusahaan Sampoerna Grub telah eksis selama hampir 2 dekade menggeluti bidang pengelolaan dan budidaya tanaman sagu dengan mengantongi ratusan ribu hektar lahan konsesi.
Disamping itu terdapat juga kilang-kilang milik pengusaha yang beroprasi secara turun temurun sejak puluhan tahun lalu yang tersebar diperairan hampir diseluruh wilayah kepulauan meranti.
Gaung sagu meranti sudah sangat familiar dan tidak diragukan lagi di tingkat nasional sehingga event seperti festival pangan sagu nusantara 2014 serta pembangunan sentral sagu terpadu disungai tohor kecamatan Tebing Tinggi Timur menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk meningkatkan sagu menjadi komoditi pangan alternatif nasional.
Namu dibalik hal tersebut sangat bertolak belakang dengan limbah yang dihasilkan, Meranti kota Sagu sebagai julukanya seolah-olah tertutup dengan permasalahan limbah Repu yang menjadi ancaman kerusakan lingkungan yang terjadi sejak puluhan tahun hingga saat ini.
Seperti tidak ada solusi yang tepat serta mengancam kelangsungan ekosistem disekitar sungai, laut dan lingkungan dikarenakan ratusan bahkan ribuan ton limbah repu yang termasum limbah non organik menderu mengalir kesungai hingga laut meranti setiap tahunnya.
Saat ditemui media ini dikantornya, Kepala bidang pengendalian pencemaran lingkungan Dinas lingkungan hidup (DLH) Kepulauan Meranti, selasa (10/12/19) Khairul, menjelaskan ini bukan persoalan baru, mereka ( pemilik kilang ) sering kita ingatkan tetapi tetap tidak mengindahkan, bahkan kolam ipal yang kita sarankan itu banyak yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan.
” Kita dengan dibantu Pejabat pengawas lingkungan hidup daerah ( PPLHD ) Provinsi Riau melakukan monitoring sebanyak tiga kali setahun untuk melakukan pembinaan tetapi tidak terlalu di gubris oleh pemilik kilang, contohnya saja ukuran standar kolam ipal yang tidak memadai dan banyak ditemukan sudah tidak terawat, volume limbah repu tidak sesuai dengan ukuran kolamnya, dan lucunya ketika kita sidak langsung saja mereka baru sibuk memperbaiki administrasi izin hingga membuat kolam itu, kemudia kembali dibiarkan,” Kata Khairul
“Sesuai aturan, kapasitas produksi dan standar minimal kilang harus memiliki empat kolam ipal dengan ukuran 6×6 meter yang diwajibkan oleh DLH, Sementara Izin pembuangan limbah cair ke laut ada di kementrian pusat dan belum ada pelimpahan wewenang ke pemerintah daerah tetapi kami sudah mengajukan,”Terangnya.
Jelasnya lagi “Ada tiga kilang yang sampai saat ini secara admintrasi sudah dilakukan teguran sebanyak dua kali, jika kedepan nantinya pemeliharaan atau pembuatan ipal tidak dilakukan dan kami akan tindak tegas hingga paksaan penutupan sementara kepada kilang tersebut,”Jelasnya
Tambanya lagi,”Dari data DLH Meranti kilang yang terdata sekitar 76 kilang, dan ada sekitar 64 yang aktif dibawah koprasi harmonis, sementara itu ada 3 kilang yang akan menerima sangsi berat hingga penutupan sementar produksinya”,
Sambungnya,”Ditahun 2017 saja repu yang dihasilkan adalah 1/3 dari jumlah hasil produksi setiap kilang, kalau dirata-ratakan dari seluruh kilang yang aktif berjumlah 64 kilang memproduksi sebesar 51.600 ton dan 1/3 nya adalah 17.200 ton limbah yang dihasilkan, kami juga memprediksi ditahun 2018 hingga 2019 datanya tidak jauh berbeda,”Tutup khairul
Dari pantaun media ini, beberapa sungai dan anak sungai seperti Sungai makam, sungai suir, sungai prumbi, sungai sonde dan sungai terus hasilnya sangat mencengangkan, lumpur bercampur lumut serta bau pekat juga dirasakan ketika melintasi sungai tersebut, bibir pantai terlihat kehijauan dikarekan endapan air limbah repu bercampur lumpur yang sudah bertahun-tahun terkonsentrasi di wilayah sungai tersebut.
Hal ini tentunya menjadi penghabat bagi masyarakat yang bermata pencarian disungai dan laut, contohnya nelayan ikan, nelayan kepiting, siput serta meningkatnya kadar asam yang merusak kelangsungan ekosistem hutan mangrove.
Yang bertentangan dengan aturan pemerintah seperti Peraturan Mentri LH No.2 tahun 2013 tentang “Penerapan pedoman sangsi adminitrasi tentang pengelolahan lingkungan hidup”, Peraturan Daerah kepulauan Meranti no.6 tahun 2015 tentang “pengendalian dan perusakan lingkungan hidup.
Pemilik kilang sagu terkesan egois hanya memikirkan bisnis dan memperkaya diri sendiri tampa memikirkan secara serius dampak yang ditimbulkan hingga mengancam lingkungan meranti kedepanya serta perhatian khusus kepada masyarakat yang terdampak langsung terhadap limbah repu tersebut.
Selain itu, Pajak hasil produksi pengelolaan sagu yang di serap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kepulauan Meranti dinilai sangat minim dibandingkan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh kilang yang bergerak di sektor pengelolaan sagu ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui kabid Pengembangan dan potensi Erry yoserizal menjelaskan kepada media bahwa pajak yang dipungut berupa Pajak Bumi Bangunan perhutanan perkebunan ( PBBP2 ) dan juga pajak Papan Reklame.
Dijelaskanya, selain nilainya yang rendah, distribusi PBBP2 tersebut belum maksimal dan masih banyak pemilik kilang atau anggota dari koprasi harmonis yang belum terdaftar dan juga ada beberapa yang sudah terdaftar, datanya sendiri ada di kantor pelayanan pajak pratama yang dikelola oleh kantor Pusat dijakarta”.
Dari hasil distribusi tersebut kita hanya menerima 64,8% dari hasil pajak dan dimasukkan kedalam Dana Bagi Hasil ( DBH ) Daerah Meranti.
Tambanya lagi “Dalam waktu dekat ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama ( KPPP ) Bengkalis yang berkantor di Duri akan turun ke Meranti untuk melakukan sosialisasi serta berdiskusi terkait distribusi Pajak Bumi bagunan perhutanan, perkebunan, pertambangan (PBBP3) serta potensi dan pengembangan dibidang pengelolaan sagu. Ujarnya.(Tmy)










