Liputankepri.com, Meranti- Karena akan mengikuti pilkada serentak pada tahun 2020 ini, H.Yulian Norwis mengundurkan diri dari tugas jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga jabatan sekda kosong, dan berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Membuat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Irwan,MSi ambil langkah menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda pemda setempat kepada Bambang Supriyanto yang juga pimpinan DPPKAD Pemda Meranti.
Hal itu sempat menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat meranti bahkan sampai diduga kuat menyalahi prosedur yang berlaku, lantaran penggantian menetapkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah diduga tidak ada koordinasi dengan Gubernur Riau. Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd, ketika ditemui di ruang kerjanya,Rabu (22/01/2020). Mengatakan, Penggantian PLH Sekda Meranti beberapa waktu lalu sudah meminta rekom dari pak Gubernur,” Sebenarnya untuk menetapkan pejabat PLH itu memang kita sudah minta rekom dari pak Gubernur, mungkin nanti bisa dikonfirmasi ke pak Bupati,” Kata Bakharuddin.
Dijelasnya lagi,”Kalau menurut peraturan permendagri memang pak Gubernur yang menetukan Pejabat eselon ll yang baru ditunjuk sebagai pejabat Pelaksana Harian (PLH), dan kita sudah koordinasi dengan PKD provissi dan Asisten 1 Gubernur Riau, Cuma kemaren dari hasil pertemuan kemaren oke-oke saja kalau kita didaerah yang mengusulkan pejabat dari daerah kita disini,dan itu juga terjadi bukan didaerah kita saja, di daerah lain seperti Rohil juga seperti itu,” Ujarnya.
Disingung mengenai dugaan pelantikan lebih dulu dilakuan oleh bupati dari pada surat pengundurkan diri Yulian Norwis dari jabata sekda depinitif kemudian menggantikan Bambang Supriyanto sebagai PLH Sekda serta kembali melantik Yulian Norwis sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan pemda meranti, ia menjelaskan bahwa jabatan diduduki Yulian Norwis jabatan penghargaan dari bupati.
“Sebenarnya meposisikan pak Yulian Norwis berjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan bisa dikatakan penghargaan dari pak Bupati, dan itu menjadi Hak Prerogatif Bupati, kita dari PKD juga tidak bisa ikut campur karena kita cuma pelaksananya saja, Kalau diambil dari sisi adinistrasi masih tergolong normal karena masih prosesnya pelantikan pada tanggal 07 masih dalam rentang waktu di izinkan dalam aturan bawaslu tentukan, mengenai tahapan penggantian sekda memang prosesnya seperti itu, harus ada PLH karena dia tidak boleh ada kekosongan maka ditunjuklah oleh pak Bupati karena itu memang wewenang dan ranahnya dia,”Jelasnya
Lanjutnya, Menjelang itu kita juga sudah melakukan pengajukan permohonan nama pejabat PJ, karena pejabat PLH waktunya hanya lebih kurang 14 hari, dan proses persiapan untuk seleksi mencari sekda depinitif,”Nah Pelaksana Tugas (Plt) , ini harus ada rekom dari Gubernur, kalau dulu berdasarkan Pernadakgri Plt itu Gubernur yang menunjukkan, cuma ada juga aturan diatasnya Pilpres mengatur Bahwa pemda masih bisa mengusulkan.
“Tim seleksi sedang dalam proses, dan sudah diarahkan oleh pak bupati, ada 5 orang Tim seleksi kita untuk mencari sekda depinitif. itu terdiri dari akademisi Perguruan tinggi dan PKD Provinsi, saat ini memang belum di SK kan,” Tambahnya.
“Kalau pemilihan Sekda itu memang tidak bisa cepat menimal proses pengumuman dan lainya, paling cepat 2 atau 3 bulan dan itupun belum bisa diajukan jika ada nama orang untuk diajukan sebagai sekda depinitif karena harus melalui proses asesmen,”Tutupnya.
Namun disayangkan ,PLH Sekda meranti yang baru dilantik, Bambang Supriyanto hingga berita lanjutan ini belum berhasil di konfirmasi. Berulang kali dikirim pesan Wharsapp peribadinya ia tidak menanggapi, begitu juga dengan Yulian Norwis dan juga Bupati Meranti, Haji Irwan MSI belum bisa dimintai tanggapan.(Tmy)










