Liputankepri.com,Meranti- DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) secara resmi melaporkan salah satu pejabat tinggi dilingkungan Dinkes Meranti terkait dugaan pidana korupsi dan penyimpangan dana covid-19 ke Kejaksaan Negeri kepulauan Meranti. Laporan tersebut di terima langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko.
Demikian dikatakan Ketua umum
DPP-LM2R, Jefrizal, SH kepada media ini Jum’at 23/04/2021. Ditegaskan Jefrizal, SH pihaknya membuat laporan Resmi Kepada Kejaksaan Negeri kepulauan Meranti terkait indikasi dugaan korupsi dalam penanganan covid-19 bersumber dari dana refocusing Pemda, baik melalui dana bantuan tidak terduga (BTT) dari pertengahan 2020 sampai saat ini tahun 2021 serta dugaan Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen di lingkungan Dinkes yang diduga ilegal dengan LP Nomor : 007/L-K/DK/DPP-LM2R_Prov.Riau/IV/2021.
Adapun poin laporannya sebagai berikut.
1.) Dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen yang memanfaatkan Perbup No 87 dan perbub 91/2020 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala dinas kesehatan kepulauan meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
2.) Dana refocursing dari pemerintah daerah senilai Rp 10,7 Milyar
3.) Bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 milyar tahun 2020/2021.
4.) Pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 Milyar. kemudian Pengadaan Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 250.000.000,”ujarnya.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa pihaknya juga memperoleh lebih dari satu miliar sisa dana refocursing covid-19 yang dikelolai tidak bisa diketahui peruntukannya dan sejak bulan September 2020 sampai April 2021 tidak ada masuk dalam daftar laporan penggunaan anggaran tersebut.
“Untuk itu kita minta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang baru untuk tegas dan serius menangani dan mengungkapkan perkara ini, jangan seperti mantan kajari yang lama yang terkesan “bersahabat” dengan Kadiskes seperti dalam perkara kasus proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung yang malah terkesan ia memasang badan terhadap dugaan korupsi pengaturan proyek,” Sentil ketua Umum DPP LM2R itu.
Jefrizal juga menambahkan bahwa,”laporannya juga sudah disampan tembusan ke kejati Riau melalui kabid humas Mispidaun SH.MH Sebagai bentuk Permintaan flow up dugaan kasus ini agar tidak terkesan menghilang tiada kesan,”Ungkap Jefrizal
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Hamiko,SH ketika dijumpai media ini juga membenarkan bahwa ada laporan masuk dari lembaga LM2R terkait perkara dugaan korupsi di pihak dinas dinkes tersebut.
“Ya ada, dan kita sudah menerima laporannya. Atas laporan tersebut akan kita tela’ah dan pelajari,” kata Hamiko kepada media ini saat dijumpai diruang kerjanya, Jum’at 23/04/2021 sore.
Disinggung mengenai laporan pengunaan keuangan anggaran covid-19 dalam hal ini Kajari Meranti selaku pengawas yang tergabung di dalam penangan penyebaran covid-19, mengaku sejak beberapa bulan tidak ada pemberitahuan (kosong) laporan penggunaan anggaran tersebut.
“Sejak bulan September 2020 sampai Awal bulan April 2021 ini kosong tidak ada masuk pemberitahuan kekita,” Jelasnya. ™










