LSM ALARM Desak Aparat Karimun Berantas Praktik BBM Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kapal minyak yang sudah dimodifikasi usai mentransfer BBM di pelabuhan Meral.

Salah satu kapal minyak yang sudah dimodifikasi usai mentransfer BBM di pelabuhan Meral.

Karimun – LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Provinsi Kepri mendesak aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik memindahkapalkan muatan minyak secara ilegal ditengah laut atau yang di kenal dengan istilah “kencing di laut.

“Aparat penegak hukum harus membuktikan keseriusannya ikut memberantas praktik memindahkan kapal minyak jenis solar dengan modus kencing ditengah laut, karena ini sudah jadi isu publik yang serius yang terjadi di perairan Karimun kepulauan Riau,”; tegas Arifin, E.P Sekjen ALARM kepada media ini.

Hanya saja kata Sekjen ALARM Provinsi Kepulauan Riau, ada aktifitas yang terjadi di perairan Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “P” di kawasan Meral Kabupaten Karimun ini terkesan luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

“Kalau kita lihat ada mesin dan selang juga sehingga kita menduga asal usul minyak itu dari kapal di tengah laut sana, tapi kita belum tau juga kapal apa,” kata Arifin, Selasa (14/2/2023).

Ia mengungkapkan, selain bukti modifikasi kapal pengangkut minyak solar tersebut, didapati juga barang bukti mesin penyedot minyak serta selang. Dari barang bukti itu, pihaknya menduga pengusaha ini mendapatkan minyak dari kapal dan transaksi dilakukan di tengah laut.

Baca Juga :  Alih Tugas Jabatan, Kapolda Mutasi 172 Personil Polda Kepri

“Modus yang dilakukannya ini adalah dengan cara melakukan modifikasi tangki kapal angkut BBM untuk menampung minyak yang diduga hasil bisnis gelap kencing ship to ship ditengah laut perairan Kepulauan Riau,” ujar Sekjen ALARM.

Ironisnya, kantor aparat penegak hukum berada tidak jauh dari pangkalan minyak hasil kencing tersebut, namun sepertinya tidak ada tindakan sama sekali. Apakah legalitas minyak tersebut resmi atau melanggar aturan yang ada.?

Yang pasti, kencing di laut tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara STS transfer, dan untuk bisa melakukan STS transfer ini harus ada izin dari otoritas pelabuhan setempat dan lokasi nya sudah ditentukan. Aparat terkait tentunya paham ini.

Jika ada kapal merapat satu sama lain di laut yang bukan peruntukan STS transfer pasti sudah terbaca di radar. Kapal ikan 30 GT saja sudah harus pasang VMS ( Vessel Monitoring System) agar pergerakan nya terdeteksi. Mustahil rasanya jika kapal ukuran di atas 30 GT kencing tidak ketahuan. Mereka berhenti 5 menit saja sudah pasti terdeteksi radar.

“Praktik semacam itu harusnya sudah ditindak. Sebab tindakan ini sepertinya sudah menjadi kerja sindikat yang tentunya sudah punya “backing” orang kuat. Usut siapa saja yang ikut terlibat dalam bisnis gelap BBM Ilegal ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kirim Foto Pornografi, Oknum Anggota DPRD Karimun Tersandung Kasus Dugaan Asusila

Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan kencing di laut mampu menuai opini yang merusak citra Aparat Penegak Hukum (APH) jikalau hal ini tidak ada tindakan serius untuk memberantasnya.

“Jikalau tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum maka masyarakat berasumsi praktik bisnis minyak kencing di laut oleh pengusaha asal Meral kabupaten Karimun ini terkesan di legalkan,” imbuhnya.

Sementara informasi yang didapat, aktivitas penyelundupan minyak melalui perairan kepulauan Riau bukan hal yang baru. Praktik itu sudah cukup lama berlangsung.

“Bukan baru bang sudah lama, istilahnya minyak kencing di laut,” kata sumber itu.

Maksud kencing di laut yakni minyak yang didapatkan dari kapal yang tengah melintas di perairan setempat. Namun, ia tidak bisa memastikan jenis kapal yang disebutnya kencing di laut itu.

“Kapal tangker atau kapal apa kita gak tau juga ya bang, hanya kita kenal istilahnya dari kapal yang kencing di tengah laut,” tandasnya.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun
Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional
Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi
ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025
Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karimun Gelar Operasi Gurita
Kredit Macet Hingga Pemborosan Keuangan Rugikan BPR Tuah Karimun
Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 07:37 WIB

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Sabtu, 13 September 2025 - 17:49 WIB

Kejari Karimun Periksa 70 Orang Dana Hibah KPU Tahun 2024Terkait Dugaan Korupsi

Jumat, 12 September 2025 - 08:12 WIB

ADVERTORIAL: Kegiatan Bupati dan Wabup Karimun Edisi Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 07:50 WIB

Bendahara Dana BOS yang Berstatus ASN Terima Honor Sebesar Rp230 Juta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kajati Kepri Evaluasi Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:37 WIB

Oplus_131072

Berita

Bupati Karimun Lantik Lima Orang Pejabat Fungsional

Senin, 15 Sep 2025 - 22:48 WIB

Batam

Peresmian Patung Kstaria Hang Nadim di Lanud Hang Nadim

Minggu, 14 Sep 2025 - 22:00 WIB

Advertorial

Masjid Nurul Janah Kundur Kian Asri Berkat Bantuan PT Timah

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:32 WIB