Karimun – Jika mendapati tindakan Maladministrasi hingga pungli yang dilakukan oleh Staf Kelurahan Teluk Air, dalam mengurus sejumlah dokumen. Warga diharapkan dapat langsung melaporkannya kepada Kepala Lurah Fatwa Lukmana.
Kepada awak Media ini, Fatwa Lukmana menghimbau kepada warganya agar tidak memberikan sejumlah uang kepada Staff nya jika hendak mengurus pengurusan berkas di Kantor Lurah.
“Kami tidak mempersulit warga untuk mengurus administrasi di Kelurahan, kami akan membantu sebisa mungkin sesuai dengan kemampuan kami. Apabila ada warga yang mengaku di minta sejumlah uang, tolong dilaporkan ke saya,” himbau Fatwa Lukmana, Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 18.11 Wib melalui pesan Whatsapp.
Fatwa Lukmana juga, tidak mau apa bila Staff nya meminta sejumlah uang kepada warga yang datang dan tidak mau terjadi fitnah.
“Jika ada warga yang hendak melaporkan dugaan Maladministrasi diharapkan dapat membuktikan dengan jelas. Soalnya bisa terjadi fitnah kalau itu tidak terbukti dan citra kami jadi buruk,” tegasnya.
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum ↗, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan **
Penulis : Irwindi
Editor : Agustian Indramajid










