Liputankepri.com,Kundur – Mahasiswa/i serta Pemuda yang berasal dari Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun Melakukan Kegiatan Sosialisasi kepada Masyarakat Nelayan, Masyarakat Umum, dan Pemuda Setempat dengan Tema Kegiatan “Cerdas Terhadap Peraturan, Pertambangan Dan Pembangunan” Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serba Guna Desa Batu Limau, Kecamatan Ungar.
Turut hadir dalam pembukaan acara kegiatan sosiasilasi ini diantaranya,Sekcam Ungar Yusupyan,masyarakat nelayan,masyarakat umum dan pemuda-pemudi setempat Rabu (8/02)
Panitia pelaksana kegiatan Zainab menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Riau salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alamnya, salah satunya adalahTimah, Khususnya di Kabupaten Karimun, oleh karna itu kami selaku generasi muda mencoba ikut terlibat didalam pengelolaan dan pelestarian kekayaan alam tersebut, salah satunya dengan cara memperkenalkan kepada masyarakat setempat mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha pertambangan,”kata Zainab Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tanjungpinang ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Darwis selaku Moderator menyampaikan bahwa kegiatan ini hanya sekedar memperkenalkan kepada masyarakat tentang aturan atau undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, meski tidak dijelaskan dengan detail undang-undangnya kami berharap kegiatan ini mampu membuka pola pikir kita bersama khususnya bagi kami, sadar terhadap apa yang menjadi kewajiban kita seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi kekayaan alam yang ada,”papar Darwis
Lebih jelas ia mengatakan,pada prinsipnya Undang-undang UU No 4 Tahun 2009 tersebut mengatur tentang Mineral dan batubara,Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus tunduk dan patuh kepada aturan hukum didalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,”Semua kegiatan operasional pertambangan diatur oleh peraturan menteri tentang Mineral dan batubara,”terang Darwis
Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah yang berlandaskan aturan yang ada di negeri menjaga dan melindungi hasil alam yang ada didaerah kita ini, sebagai langkah awal sosialisasi ini diharapkan membuka pemikiran kita semua. Dengan tujuan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Hadirnya pertambangan ini didalam kehidupan bermasyarakat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tentunya akan kita dukung, serta meningkatkan perekonomin masyarakat setempat sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009.
Kita tidak pernah melarang Usaha pertambangan namun yang kita inginkan usaha pertambangan tertib terhadap segala aturan yang telah ditetapkan dan menjadi harapan kita bersama bagi masyarakat setempat cerdas dan ikut partisipasi dalam menjaga dan kelestarian lingkungan, dan sumber daya alam,”paparnya mengakhiri.