Masyarakat Karimun Ingin Pindahkan Tiang Listrik di Perkarangan Rumah, Begini Caranya

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Apabila tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di pekarangan rumah dinilai menganggu, pelanggan dapat memindahkan tiang tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di terapkan oleh PT PLN (Persero).

Pelanggan dapat mengajukan pemindahan ting listrik PLN ini secara langsung maupun melalui PLN Mobile. Akan tetapi sebelum, pelanggan ingin mengajukan pemindahan tiang listrik di harapkan pelanggan memastikan terlebih dahulu apakah benar tiang tersebut milik PT PLN (Persero) atau bukan. Sebab saat ini, banyak provider telekomunikasi memasang tiang untuk pendistribusian provider mereka.

Baca Juga :  Pilgub Kepri 2024, Warga Nongsa Kompak Dukung Muhammad Rudi - Aunur Rafiq

Baca berita menarik : Angka Kemiskinan Di Kabupaten Karimun Meningkat 0,02%

Kepada awak Media ini, Manajer ULP PLN Tanjung Balai Karimun Hendrico menjelaskan prosedur pemindahan tiang listrik. Yang mana pelanggan diminta untuk meyurati PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Karimun terlebuh dahulu.

“Jika sudah disurati, nanti akan dilakukan survey petugas seterusnya PLN ULP Karimun melaporkan ke PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang. Apabila ada biaya pelaksanaannya maka pemohon akan disurati terkait biaya tersebut, sedangkan pembayaran biayanya di bayarkan melalui nomor registrasi yg diterbitkan via Bank,” jelas Hendrico, Selasa (14/02/2023) sekitar pukul 14.50 Wib melalui pesan Whatsapp.

Baca juga : Terbukti Tidak Sesuai Aturan, Satpol PP Akan Bongkar Bangunan ATM BRI

Lebih lanjut, Hendrico menjelaskan setelah dilakukan pembayaran oleh pelanggan, maka PLN UP3 Tanjungpinang akan menertibkan PK penunjukan pelaksana pekerjaan dan seterusnya dilakukan pemindahan.

Baca Juga :  Dandim 0317/TBK Kunjungan Perdana ke Kanwil Khusus DJBC Kepri

“Untuk pelaksanaannya tergantung persetujuan, dikarenakan pemindahan tiang ada yang membutuhkan pemadaman listrik dalam waktu yang cukup lama utk pekerjaannya”. pungkasnya. (IWD).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Insiden Maut, Seorang Pria Warga Teluk Air Tewas di Tangan Lettu CPM di THM Satria
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Berita Terbaru