Liputankepri.com, Meranti – Merespon peristiwa penembakan 6 orang anggota FPI dan penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS), Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Kepulauan Meranti bersama masyarakat yang menamakan diri Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan Kepulauan Meranti melakukan aksi damai dengan mendatangi Mapolres Kepulauan Meranti dijalan lintas Gogok Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Jum’at (18/12/2020).
Tanpa menggunakan pengeras suara, dan hanya membawa beberapa spanduk serta lembaran pernyataan sikap, aksi yang dilakukan sekira pukul 14:45 WIB itu menyuarakan penuntasan kasus penembakan tersebut dilaksanakan secara transparan dan menuntut pembebasan Imam Besar FPI segera dilaksanakan.
Melalui rilisnya, koordinator aksi bersama Tito Hartato mengatakan, aksi tersebut berlangsung aman, kondusif, terarah dan terukur, serta mendapat sambutan baik dari Wakapolres yang didampingi Kasat Intel Polres Kepulauan Meranti, Danramil serta Kapolsek Tebing Tinggi Barat, sembari mengatakan yel-yel Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Kepulauan Meranti.
Adapun isi pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pertama terkait kasus meninggalnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) diminta Penanganannya dilakukan secara transparansi dan berkeadilan.
Kedua, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus oleh Presiden untuk mengungkap secara jelas duduk perkara kejadian sebenarnya.
Ketiga, terkait standarnisasi Kepolisian dalam penanganan, apakah kapasitas Intelijen atau pengamanan biasa, sehingga tidak menyalahi SOP kepolisian.
Keempat, memastikan Tim Independen yang beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, unsur masyarakat, unsur profesi dalam hal ini Ikatan Dokter Indonesia agar dilibatkan.
Kelima, berharap masyarakat Kepulauan Meranti Khususnya tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan Hukum.
Keenam, terkait penetapan tersangka dan penahanan Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro jaya dianggap tidak tepat, dan terkesan pemaksaan kepentingan politis dan bukan berangkat dari keadilan hukum semata,” Ujar Jefrizal.
Lebih lanjut dikatakannya, hal ini beranjak dari delik penghasutan yang diatur dalam pasal 160 KUHP, dan itu ternyata deliknya adalah materil, artinya hanya bisa dituduhkan apabila hasil dari penghasutan tersebut sudah terjadi berupa tindakan yang terhasut sudah terjadi.
“Ini ternyata sudah dikukuhkan dalam keputusan MK terhadap uji materiil pada pasal 160 KUHP yang tertuang dalam putusan nomor 7 tahun 2009”. Tambah Jefrizal. (tmy)










