Perangi Korupsi, Kejari Bagansiapiapi Tetapkan Empat Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2016 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bagansiapiapi – Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan empat tersangka korupsi kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan operasional dinas tahun anggaran 2015 di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH, didampingi kasi intel Odit Srimengonondo, Kasi Pidsus Amri, Kasi Pidum Sobrani Binsar dan Kasubag bin Haryanto,seperti yang dilansir laman Riaupost Selasa (17/5/2016), di aula Kejari Bagansiapiapi.

“Tersangka berinisial IK, selaku Kuasa Penguna Anggaran dan sekretaris DKPP; Rh, selaku PPTK; As, selaku Kasubag Keuangan; dan Af, selaku Bendahara Dinas,” kata Bima.

Penyelidikan yang dimulai sejak 22 Maret lalu itu dilakukan tim seksi khusus Kejari Bagansiapiapi dalam proses awal berjalan, menemukan dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1, dengan adanya saksi, surat ahli serta petunjuk lain.

“Diperkuat dengan keterangan tim ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau sehingga sudah ada perhitungan kerugian negara lebih kurang Rp2 miliar,” terang Bima.

Mengenai rincian kerugian tersebut, terangnya, nanti akan terungkap dalam proses persidangan. Penetapan tersangka, lanjutnya, telah dilakukan pada 9 Mei 2016 lalu. Namun, imbuhnya, baru dapat diekspos ke media kemarin.

Untuk saat ini, lanjutnya, pasal disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo psal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 UU KUHP.

Ia menjanjikan, pelimpahan berkas ke pengadilan sesegera mungkin dilaksanakan sehingga bisa disidangkan secepatnya. (fad)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:47 WIB

Polres Meranti dan Warga Gotong Royong, Bangun Dua Jembatan Merah Putih

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 20:49 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:06 WIB

Panggilan Adat di Tengah Aroma Fee Proyek, LAMR Seret BWS Sumatera III, Vendor dan Donatur ke Meja Klarifikasi

Berita Terbaru