Liputankepri.com,Bagansiapiapi – Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan empat tersangka korupsi kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan operasional dinas tahun anggaran 2015 di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH, didampingi kasi intel Odit Srimengonondo, Kasi Pidsus Amri, Kasi Pidum Sobrani Binsar dan Kasubag bin Haryanto,seperti yang dilansir laman Riaupost Selasa (17/5/2016), di aula Kejari Bagansiapiapi.
“Tersangka berinisial IK, selaku Kuasa Penguna Anggaran dan sekretaris DKPP; Rh, selaku PPTK; As, selaku Kasubag Keuangan; dan Af, selaku Bendahara Dinas,” kata Bima.
Penyelidikan yang dimulai sejak 22 Maret lalu itu dilakukan tim seksi khusus Kejari Bagansiapiapi dalam proses awal berjalan, menemukan dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1, dengan adanya saksi, surat ahli serta petunjuk lain.
“Diperkuat dengan keterangan tim ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau sehingga sudah ada perhitungan kerugian negara lebih kurang Rp2 miliar,” terang Bima.
Mengenai rincian kerugian tersebut, terangnya, nanti akan terungkap dalam proses persidangan. Penetapan tersangka, lanjutnya, telah dilakukan pada 9 Mei 2016 lalu. Namun, imbuhnya, baru dapat diekspos ke media kemarin.
Untuk saat ini, lanjutnya, pasal disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo psal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 UU KUHP.
Ia menjanjikan, pelimpahan berkas ke pengadilan sesegera mungkin dilaksanakan sehingga bisa disidangkan secepatnya. (fad)