LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Lantaran memeras warga yang merupakan pelanggan PLN, salah seorang oknum pegawai PLN Cabang Tanjungbalai Karimun, Indra (29) harus berurusan dengan hukum. Setelah tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Karimun.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi tak jauh dari kantor PLN Cabang Tanjungbalai Karimun, di Jalan Pertambangan, Kelurahan Lubuk, Kecamatan Karimun, Senin (12/2/2018), saat pelaku bertemu dengan salah seorang pelanggan PLN yang memiliki denda tagihan listrik.
Dari tangan pelaku tim Saber pungli mengamankan barang bukti berupa 1 amplop berisi uang tunai Rp 15 Juta. Diduga uang tersebut sebagai pembayaran sesuai permintaan oknum pegawai PLN tersebut.
Penangkapan OTT ini dibenarkan Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
“Iya, kita telah lakukan OTT terhadap yang bersangkutan, kita juga telah melakukan pengambilan keterangan dari yang bersangkutan dan beberapa orang saksi,” kata Lulik kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Lulik menjelaskan, kasus OTT ini berawal dari Indra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Rayon PLN Tanjungbalai Karimun Cabang Buru. Dengan melakukan pememindahkan meteran listrik warga, dari rumah lama ke rumah barunya.
“2 tahun yang lalu saat pelaku masih menjabat Kasubsi di Buru, dia sendiri yang melakukan pemindahan,” ucap Lulik.
Setelah Indra pindah tugas ke PLN Sub Rayon Karimun, Ia mendapat kesalahan terhadap salah seorang pelanggan dan dikenai dengan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun jumlah denda yang harus dibayar oleh warga tersebut tidak pasti.
“Awalnya tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 32 juta, tapi setelah nego-nego jadi Rp 15 juta,” kata Lulik.
Lulik menambahkan, saat penangkapan, tersangka mengaku uang yang ada dalam amplop tersebut sebesar Rp 10 juta.
“Ternyata setelah di cek ada Rp 15 Juta,” ucap Lulik.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait OTT ini. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 8, ayat 12 e kewenangan undang tipikor dan pasal 368 tentang pemerasan. (red)