Perlu Keseriusan Pemprov Kepri Muluskan KEK Karimun

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2017 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Karimun – Setelah pulang dari Jakarta dalam menghadiri pertemuan bersama Menko Ekuin, pemerintah daerah Kabupaten Karimun tinggal menunggu eksen dari Pemprov Kepri untuk memuluskan rencana atau usulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Karimun.
Pemprov Kepri menyampaikan sembilan pulau untuk dijadikan KEK. Diantaranya adalah Pulau Asam, Pulau Mudu, Pulau Tembelas, sebagian dari Pulau Parit, Pulau Lumut, sebagian Pulau Tulang, Pulau Papan, sebagian Pulau Kundur dan Pulau Durian Kecil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), Sularno yang turut serta mendampingi Anwar Hasyim ke Jakarta beberapa hari kemarin menyebutkan, persiapan sampai saat ini sudah hampir 100 persen. Karena semua yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat sudah disiapkan dan saat ini tinggal Pemprov Kepri yang bergerak.
Alasannya karena usulan KEK dilakukan oleh Provinsi, sehingga semua syarat yang dibutuhkan telah dipenuhi. Sehingga untuk tindak lanjut selanjutnya adalah dari Provinsi.
“Setelah pertemuan di Jakarta kemarin tidak ada lagi pertemuan selanjutnya. Kemudian mungkin nanti Provinsi akan menghubungi kami atau akan rapat dalam pembahasan KEK, yang rencananya akan diterapkan berapa lama. Biasanya lebih daru 20 sampai 30 tahun lamanya dan itu yang belum ditentukan,” kata Sularno, Kamis (2/2).
Sedangkan hasil dari pertemuan tersebut, ada dua hal yang masih perlu diperbaiki. Yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Karimun sampai saat ini belum direvisi, namun dikarenakan yang mendaftarkan KEK di Karimun adalah Provinsi, kemudian Perda RTRW Provinsi Kepri pun sudah direvisi, sehingga Pemkab Karimun tinggal mengikut kepada Perda RTRW Provinsi.
“Perda RTRW Pemerintah daerah Kabupaten karimun dan itu tidak masalah belum direvisi, kan mengikut kepada perda Provinsi karena yang mengusulkan adalah Provinsi. Kalau pengesahan KEK tergantung penilaian pusat. Kedua, yang masih belum dilengkapi adalah pengisian formulir secara onlin dan itu harus dilakukan oleh Provinsi. Kalau dari kita sudah memenuhi semua apa yang diminta,” ujarnya.
Yang dibahas di Jakarta beberapa hari kemarin baru satu pulau yakni Pulau Asam. Sisanya masih belum ada gambaran kapan dibahas lagi.sementara status lahan di pulau Asam masih berstatus hutan dan regulasi investasi akan di berlakukan sistim pinjam pakai.(Ag)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

Jalin Kerja Sama, BP Batam Fokus Benahi Layanan RSBP

Rabu, 9 Jul 2025 - 13:23 WIB