Pilkada Serentak 2017 Mendatang Dibuktikan dengan e-KTP

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2016 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com,JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum KPU, Nur Safitri, bahwa pemilih pada pilkada mendatang berdasarkan identitas tunggal, yakni e-KPK.
“Di dalam Undang-undang disebutkan satu kebijakan tunggal untuk pemilih yang didasarkan kepada identitas yang tunggal, yaitu penggunaan e-KTP.

Sehingga pada pemilihan 2017 yang namanya pemilih dibuktikan datanya dengan KTP elektronik,” kata Nur Sarifah di Jakarta, Rabu (19/10/16).
Walaupun disadari katanya, masih banyak pemilih atau penduduk yang belum terekam dalam proses KTP elektronik ini, maka diberi kesempatan menggunakan surat keterangan Disdukcapil.
“Andai data e-KTP belum terekam, masih dapat mengunakan surat keterangan Dukcapil yang menyatakan bahwa proses perekaman sedang dilaksanakan sehingga bukti fisiknya belum dimiliki,” jelasnya.
Namun, apabila belum terdaftar karena proses pemutakhiran data pemilih sedang dalam penyusunan DPS, lanjutnys, maka nantinya akan diseminasikan kepada masyarakat untuk melihat apakah para penduduk warga negara Indonesia yang sudah memenuhi kategori sebagai pemilih yang berusia 17 tahun ke atas atau pernah menikah sudah terdata atau belum.
“Kalau ternyata belum ada maka dapat menyampaikan kepada penyelenggara yakni KPU tingkat kabupaten/kota untuk dijajarannya yakni PPDP untuk melaporkan namanya belum terdata. Jadi kesempatannya masih ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pilkada 2017 berbeda dengan pilkada 2015 soal pemilih yang dimana pemilih ada beberapa kategori. Pertama, yang sudah terdaftar di DPT, setelah DPT ditetapkan masih ada satu pemuktahiran lagi yang namanya daftar pemilih khusus tambahan pertama.
“Pada hari H, DPT khusus tambahan kedua atau pemilih yang belum terdata di DPT atau DPT pertama bisa datang ke PPS dengan membawa KTP untuk menggunakan haknya. Di 2017 tidak adalagi DPT Khusus tambahan pertama. Setelah DPT ini kemudian tidak ada lagi proses pemutakhiran. Bagi yang terdata maka dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara,” jelasnya.***(jor)

Sumber : riauterkini.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Riau Masih Aman, Belum Ditemukan Kasus Hantavirus
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan
Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Merbau Cek Lahan Jagung di Desa Bagan Melibur
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:28 WIB

PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:44 WIB

Riau Masih Aman, Belum Ditemukan Kasus Hantavirus

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:33 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

Pemkab Meranti Gandeng ANRI dan Perpusnas, Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi di Wilayah Perbatasan

Berita Terbaru

Berita

Operasi Patuh 2026 Bakal Digelar mulai 8 Sampai 21 Juni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:13 WIB