Polda Kepri amankan pekerja tambang pasir ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2020 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membubarkan aktifitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tak kurang 11 unit dump truck dan 4 alat berat diamankan polisi. Penindakan itu, dilakukan pada Sabtu (7/3) dini hari.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, awalnya tim menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi dari masyarakat yang resah. Praktik Penambangan illegal ini, perhari beromzet sekitar Rp42 juta hingga Rp60 juta, apabila dihitung dalam sebulan pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal. Sebanyak 20 orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan petugas,” kata Hanny.

Baca Juga :  Polda Kepri musnahkan puluhan kilo sabu dan ekstasi

Hanny menerangkan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah tersebut. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir dan di jual kepada konsumen seharga Rp150 ribu per trip.

“Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat trippengangkutan, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja yang diamankan, kata Hanny, lokasi tambang milik Aguan dan Taufik. Namun, saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan dan lokasi berada di kawasan hutan lindung. Pengakuan para pekerja, dalam satu hari tambang tersebut dapat menjual antara 280 sampai dengan 400 Lori.

Baca Juga :  Breakingnews : Kapal DA WEI Berbendera Taiwan Digeledah Anjing Pelacak.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tuturnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:46 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:07 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap di Perawang, Polisi Amankan 13 Paket Barang Bukti

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 19:15 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Berita Terbaru

Berita

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB