class="wp-singular post-template-default single single-post postid-30344 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri

Sabtu, 7 Maret 2020 - 21:29 WIB

Polda Kepri amankan pekerja tambang pasir ilegal

Batam – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membubarkan aktifitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam. Tak kurang 11 unit dump truck dan 4 alat berat diamankan polisi. Penindakan itu, dilakukan pada Sabtu (7/3) dini hari.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan, awalnya tim menerima laporan adanya kegiatan penambangan tanah ilegal di lokasi dari masyarakat yang resah. Praktik Penambangan illegal ini, perhari beromzet sekitar Rp42 juta hingga Rp60 juta, apabila dihitung dalam sebulan pelaku bisa mendapat keuntungan sebesar Rp1,8 Miliar.

“Ada 11 dump truck dan 4 eskavator yang kita temukan di lokasi sedang melakukan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal. Sebanyak 20 orang pekerja yang berada di lokasi juga turut diamankan petugas,” kata Hanny.

Baca Juga :  Modus Transaksi Narkoba, Polda Kepri Tangkap Pemilik Senjata Api

Hanny menerangkan, para penambang bekerja dengan cara cut and fill atau memotong bukit dan meratakan. Kegiatan penambang tanah ternyata hanya untuk mengambil pasir yang terkandung di dalam tanah tersebut. Mereka mencuci dan menyaring tanah tersebut hingga menjadi pasir dan di jual kepada konsumen seharga Rp150 ribu per trip.

“Sebanyak 20 orang yang diamankan polisi, terdiri dari 4 orang sebagai operator alat berat, 4 orang sebagai pencatat trippengangkutan, 11 orang sebagai supir lori, dan 1 orang penjual makanan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pekerja yang diamankan, kata Hanny, lokasi tambang milik Aguan dan Taufik. Namun, saat penindakan pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan dan lokasi berada di kawasan hutan lindung. Pengakuan para pekerja, dalam satu hari tambang tersebut dapat menjual antara 280 sampai dengan 400 Lori.

Baca Juga :  Polda Kepri bekuk WNA Malaysia perekrut praktik TKI Ilegal

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tuturnya.***

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT Timah Fasilitasi Ribuan Nelayan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Ziarah Makam Pahlawan dan Upacara Tabur Bunga

Kepri

Wagub Kepri Marlin Kunker Ke Natuna

Batam

Bawa Sabu 956 Gram,Calon Penumpang Maskapai Lion Air Ditangkap

Kepri

Bhayangkara Mural Festival 2021 Diikuti 20 Orang Seniman

Batam

BP Batam Ajak Masyarakat Rempang Tidak Terprovokasi dan Tetap Jaga Situasi Kondusif

Berita

Safrul : Bocah 15 Tahun Asal Centai Butuh Bantuan Berobat

Berita

Wabup Meranti Serahkan Santunan BPJS Rp52 Juta, Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Diperkuat
error: Content is protected !!