Karimun – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun pada Kamis (18/08/2022) sekira jam 11.30 Wib dan Sabtu (20/08/2022) sekira jam 14.00 wib.
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, Pada hari ini Senin 22 Agustus 2022
Berdasarkan laporan polisi LP/A/106/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Agustus 2022 dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 21 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang terkait tindak pidana perjudian.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.
“Kami tindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis 18 Agustus 2022,” jelas Badawi.
Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku.
Kemudian pelaku mengakui bahwa ianya melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun. Sesampainya di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS .
“Saudara AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah Kolong Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi mengatakan,a dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah di bakar, Kalkulator, Pulpen warna hitam.
1 Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto Rekapan angka-angka Toa togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.00,- ( empat juta tiga ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka B Rp 164.000,- ( seratus enam puluh empat rupiah)
“Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
“Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tutup Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K.***