Polisi Ungkap Sindikat Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Selasa (13/04/2023)

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib.

Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan 3 (tiga) orang calon TKI illegal sedangkan untuk tersangka A (36) berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon TKI illegal.

Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Waka Polda Riau Puji Kesiapsiagaan Polres Kampar! Simulasi Sispam Mako dan Unras Berjalan Sukses

Selanjutnya, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Karimun.

Polisi mengamankan pelaku ML yang berperan sebagai memberangkatkan /pengirim calon pekerja migran Indonesia dengan korban atas nama A, S dan NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang akan berangkat ke Malaysia.

Sedangkan untuk kronologis pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya keberangkatan CPMI Non Prosedural di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Plt. Bupati Asmar Tinjau Sejumlah Jalan dan Jembatan Rusak di Meranti

Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati sebanyak 1 (satu) orang calon pekerja migran ilegal yaitu AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru