Polisi Ungkap Sindikat Penyalur PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Selasa (13/04/2023)

Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan bahwa penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib dan pada tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib.

Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial ML (33) serta mengamankan 3 (tiga) orang calon TKI illegal sedangkan untuk tersangka A (36) berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon TKI illegal.

Untuk kronologis pelaku ML (33) terjadi pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Personil Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara non prosedural di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Selanjutnya, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggota melakukan penyelidikan yang mana mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhakti ke-53 BP Batam, Club Billiar BP Batam Gelar Turnamen Antar Pegawai

Polisi mengamankan pelaku ML yang berperan sebagai memberangkatkan /pengirim calon pekerja migran Indonesia dengan korban atas nama A, S dan NH yang berada di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun yang akan berangkat ke Malaysia.

Sedangkan untuk kronologis pelaku A (36) yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib Unit II Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya keberangkatan CPMI Non Prosedural di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga :  Wabup Natuna Terima Kunker Rombongan Kemenhumkam Kepri

Setelah mendapatkan informasi tersebut, didapati sebanyak 1 (satu) orang calon pekerja migran ilegal yaitu AR yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari CPMI tersebut akan bekerja ke luar negeri yakni Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa Handphone, 1 (satu) buah dokumen paspor, 1 (satu) buah tiket serta uang sejumlah Rp. 3.265.000.

“Dari kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.**

 

Reporter: HMS

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Berita Terbaru