Polres Karimun Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Z saat berada di tahanan Polres Karimun.(F.istimewa).

Karimun – Satreskrim Polres Karimun  berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Z warga Tanjungbalai Karimun atas dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha jenis NMAX, Senin (31/1).

Sebelum dilaporkan ke Polres Karimun, pihak dari Dealer Yamaha Asli Motor sudah melakukan mediasi melalui pengadilan Negeri Karimun namun tidak membuahkan hasil.

“Sebelum kami laporkan ke Polres Karimun, kami sudah melakukan mediasi melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun serta memberikan waktu selama 2 bulan, namun yang bersangkutan mengabaikannya,” ujar Sutrisno kepada media, Rabu ( 3/2).

Kendati demikian kata Sutrisno, pada prinsipnya secara naluri kami tidak mau melaporkan yang bersangkutan dari berbagai pertimbangan lainnya.

“Jujur saja kami secara naluri kami sangat prihatin dan kami sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pendekatan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Sutrisno.

Baca Juga :  Polsek Kundur Bekuk Oknum Ketua RT Cabuli Anak Dibawah Umur

Selain itu kata Sutrisno, sebelumya, Z diketahui membeli sepeda motor Yamaha jenis NMAX dengan sistem kredit pada tanggal 25 April 2019 yang lalu selama 36 bulan dengan cicilan sebesar Rp 1,256.000,-

“Selang perjalanan waktu Z hanya membayar cicilan 12 bulan saja dan tunggakan pembayaran angsuran motor sampai 1 tahun lebih,” terang Sutrisno.

Hanya saja, kami sangat menyayangkan motor yang masih dalam masa kredit sudah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp 6.000.000.

“Tentunya dalam hal ini kami dari manajemen dealer Yamaha Asli Motor merasa dirugikan atas perbuatan yang bersangkutan sehingga laporan ini sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kakek Nafsu Bejat Cabuli Anak Bawah Umur

Sementara Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riandi membenarkan bahwa sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan.

“Iya benar yang bersangkutan sudah kita tahan pada hari Senin,” ucap Arsyad singkat.

Secara terpisah, Bambang Hardijusno, SH  selaku kuasa hukum Z ketika dikonfirmasi melalu hp selularnya mengatakan, kami dari kuasa hukum mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan surat  permohonan supaya tidak ditahan namun hingga sekarang penangguhan penahanan terhadap klien kami sampai sekarang belum dikabulkan,” jelas Bambang.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK
Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru