Polsek Kerinci Kanan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Tersangka Terancam Hukuman Bera

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci Kanan, Siak – Satuan Reskrim Polsek Kerinci Kanan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,26 gram pada Senin malam, 17 Maret 2025, di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan, IPDA Sukrial, S.H., bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di sekitar Kantor Camat Kerinci Kanan. Pada pukul 23.55 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sedang mencurigakan, berhenti dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6806 SA.

“Setelah mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama AP (27), polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastik bening, yang dijatuhkan tersangka, awalnya barang bukti satu paket narkotika jenis shabu tersebut berada di tangan kiri tersangka. Barang bukti lain yang ditemukan adalah satu unit sepeda motor dan satu unit handphone merk VIVO milik tersangka, “tutur Kapolsek Kerinci Kanan.

AKP Januar menerangkan, “Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AP mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D (DPO), dan ia bertugas untuk membawa serta mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli yang memesannya. Tidak hanya itu, tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.”

Tersangka yang diketahui berusia 27 tahun ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, Polsek Kerinci Kanan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari keberadaan D (DPO).

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan, terutama peredaran narkotika, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, “tutup AKP Januar.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Berpura-Pura Menjadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 19,87 KG DI Parkiran Mall SKA
Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang
Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat
Sat Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar 3,86 Gram Sabu di Rumbio
4 Pelaku Curat dan 1 Penadah di Amankan Tim Opsnal Polsek Tualang
KPK Sebut Perwakilan DPRD OKU Minta Jatah Pokir Rp 40 Miliar untuk Loloskan RAPBD 2025
Siak Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kali Ini Bapak Tiri Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:34 WIB

Modus Berpura-Pura Menjadi Pembeli, Dua Wanita Coba Curi Emas di Toko Famili Siak – Satu Pelaku Tertangkap

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:44 WIB

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Peredaran Sabu Seberat 19,87 KG DI Parkiran Mall SKA

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:50 WIB

Sat Reskrim Polres Meranti Tangkap Pelaku KDRT di Selatpanjang

Senin, 23 Juni 2025 - 10:39 WIB

Pelajar di Tualang Rampas Ponsel Teman, Polsek Tualang Ungkap Kasus Curas dan Pertolongan Jahat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:39 WIB

Sat Resnarkoba Polres Kampar Ciduk Dua Pengedar 3,86 Gram Sabu di Rumbio

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB