“Saat diinterogasi Rori alias Kolor ini mengakui dia juga pelaku pemerkosaan perempuan di kawasan Bukit Lampu, tidak hanya pemerkosaan dilakukan itu tapi juga perampasan uang dan HP dan itu sudah sering dilakukan, terakhir satu hari selesai lebaran,” ungkap mantan Kapolres Dharmasraya.
Liputankepri.com,Padang – Polsek Lubuk Begalung membuka tabir gembong curanmor, begal, pelaku pemerkosaan serta pengedar narkoba dalam satu malam sejak pukul 02.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB tadi, lima pelaku gembong kriminal beraksi di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan, dalam kasus ini Polsek Lubeg menangkap lima orang tersangka yaitu Rori alias Kolor (25), Junaidi (21), Willy Deson (29), Rudi Adi Putra (32) dan Iwel.
“Dalam kasus tersebut mereka telah melakukan berbagai kasus di wilayah Kecamatan Lubuk Begalung tersebut, mulai pencurian, curanmor, pemerkosaan, dan sabu. Dari kelima tersangka tersebut Rori alias Kolor itu merupakan ketuanya,” katanya di Mapolresta Padang, Jalan M Yamin, Kota Padang,seperti yang dilansir laman okezone Kamis (8/9/2016)
Berdasarkan informasi, polisi awalnya menangkap dua orang tersangka yaitu Rori atau Kolor sebagai nelayan dan Junaidi bekerja di bengkel di jalan Batang Kajai 15 RT 03/RW 05 Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
Saat penangkapan polisi menemukan motor hasil curian berupa satu unit Honda Beat warna Hitam Nopol BA 2696 BY, satu unit Honda Tiger, satu unit Suzuki Skywave, satu unit Yamaha Mio warna putih dan satu unit Yamaha Mio warna merah.
“Awalnya anggota kita lagi sedang menyelidiki kasus curanmor yang meresahkan, setelah menangkap si Kolor ini kemudian diperiksa akhirnya keberadaan motor curian itu ada di tempat Junaidi,” ujarnya.
Dan saat pemeriksaan, kata Kapolres, ternyata Kolor ini telah melakukan pencurian kendaraan roda dua sudah lebih 50 kali bahkan dia sendiri sudah lupa lokasi pencurian, namun masih di kawasan Lubuk Begalung.
“Saat diinterogasi Rori alias Kolor ini mengakui dia juga pelaku pemerkosaan perempuan di kawasan Bukit Lampu, tidak hanya pemerkosaan dilakukan itu tapi juga perampasan uang dan HP dan itu sudah sering dilakukan, terakhir satu hari selesai lebaran,” ungkap mantan Kapolres Dharmasraya.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka ini polisi kembali menangkap dua orang tersangka bernaman Rudi Adi Putra dan Iwel pada pukul 08.00 WIB lokasi penangkapan ini Jalan Teluk Nibung RT 03/RW 05 Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
Rudi Adi Putra ini diduga pelaku pencurian dengan TKP Cafe Ero Jalan Bukit Lampu Kelurahan Gates barang bukti yang disita dari tersangka Rudi ini adalah satu unit TV LCD merk Panasonic 40 inci, satu unit speaker aktif.
“Dalam pemeriksaan tersebut Rudi ternyata telah menjual salah satu TV hasil curiannya sama Iwel yang tinggal Jalan Gaung Kelurahan Gates dan berhasil diamankan barang bukti TV LCD merk Panasonic 40 inchi. Jadi, Iwel merupakan penadah hasil curian,” ujar Chairul.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Asril Prasetya menambahkan, saat penyitaan barang bukti berupa televisi hasil penadah ini, polisi menemukan narkoba jenis sabu di rumah Iwel. “Setelah diinterogasi narkoba ini ternyata dari salah satu penadah hasil curian Rori alias Kolor, Junaidi, Rudi Adi Putra bernama Willy Deson,” ujarnya.
Kapolresta Padang kembali menjelaskan, mendengar keterangan tersangka, polisi langsung bergerak ke rumah Willy di Jalan Batang Kajai Kelurahan Gates Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. “Willy merupaka penadah barang curian ketiga tersangka, saat penggeledahan dilakukan polisi menemukan narkoba jenis sabu dan beberapa alat bukti lainnya,” katanya.
Barang bukti yang disita polisi tersebut berupa empat bungkus sabu besar dan kecil senilai Rp1,1 juta, satu set bong beserta air, empat mencis, dua dot bayi, dua pirex, satu guntin, dua sedotan kecil dan satu sedotan besar, 54 lembar plastik bening kosong bungkus sabu, satu koto rokok, satu jarum, satu toples menyimpan sabu, satu unit tv 40 inci dan satu unit speaker.
“Mereka ini merupakan komplotan pencuri, penadah dan bagi hasil, ancaman mereka sekira 10 tahun, sementara Kolor sebagai ketuanya akan dikenakan pasal berlapis,” tutupnya.
(put)