liputankepri.com, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun akan memberikan sanksi pemecatan, bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, H Aunur Rafiq saat meninjau langsung kegiatan tes urine bagi seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Karimun, di Gedung Nasional, Rabu (19/9/2018).
Bupati menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan bagi anggota yang positif mengkonsumsi narkoba, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apabila pada tes berikutnya kembali dinyatakan positif, maka akan diberikan sanksi pemecatan.
“Kalau tes pertama dinyatakan positis dan tea kedua dinyatakan positif juga, maka kita tidak akan memberikan toleransi lagi. Ya, bisa saja kita lakukan pemecatan,” kata Rafiq, saat di wawancarai.
Dirinya juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Kabupaten Karimun, untuk menekan tindak penyalahgunaan narkoba bagi satuan pengamanan di lingkungan Pemkab Karimun.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dimana Satpol PP ini harus menjadi contoh yang baik, karena mereka merupakan satuan pengamanan yang turun langsung untuk memantau kegiatan sehari-hari di Karimun,” kata Rafiq.
Sememtara itu, Kasatpol PP Kabupaten Karimun TA Rahman menjelaskan, kegiagan tes urine bagi anggotanya tersebut guna memastikan agar satuan pengamanan ini dinyatakan benar-benar bebas narkoba.
“Untuk total keseluruhan ada sekitar 260 orang, tapi sekarang yang kita cek hanya 208 orang saja yang ada di Karimun dan Buru. Jadi sisanya akan kita cek setelah ini,” katanya.
Untuk pelaksanaannya, cek urine ini sudah sering dilakukan dan pada pengecekan sebelumnya ada beberapa orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan telah diproses.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pengecekan terhadap anggota dan ada yang positif, tapi kita sudah lakukan pembinaan selama sebulan. Kita suruh dia lari pagi sore dan berolah raga selama sebulan dan kita berikan pemahaman, setelah itu kita cek lagi dan hasilnya negatif,” pungkas Rahman.(syah)