liputankepri.com, KARIMUN – Mencegah terjadinya pelanggaran yang di lakukan oleh warga negara asing, khususnya bagi mereka yang menyalahi ijin tinggal untuk bekerja di wilayah negara Indonesia, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Karimun melakukan pengecekkan dan pengawasan keberadaan orang asing di Kabuoaten Karimun.

Lokasi yang menjadi target pengawasan Tim yang terdiri dari Imigrasi, Kepolisian, dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil), Kejaksaan, BNNK serta institusi terkait yang ada di Kabupaten Karimun tersebut, adalah Pulau Telunas Resot dan kapal keruk PT Timah Kundur.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Baran Daru Widjayanto. Dirinya mengatakan, Timpora melakukan operasi gabungan di dua tempat. Yakni di kapal-kapal hisap Timah di peraian selat belia Karimun dan di Resort Pulau Telunas Kecamatan Moro.
“Kita dibagi dalam 2 tim, pertama melakukan pengecekkan dan pengawasan di kapal hisap timah diantaranya, Kapal Sinergi Tin, Kapal KIP Rezeki Alam Sentosa I, Armada Jeihan nabila, Bangka lestari Jaya yang berada perairan selat belia. Selain itu, ada juga tim turun ke resort telunas,” kata Daru kepada wartawan, Rabu (26/4).
Disebutkan Daru, dari di dua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan orang asing. Secara umum mereka telah menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai dalam peraturan perundang- undangan.
“Alhamdulillah kita tidak ada menemukan pelanggaran. Hanya saja, di resort telunas kita meminta kepada mereka untuk membuat laporan terkait data pekerja yang berkerja disana dan mereka telah menyetujui. Selama ini, pemilik resort tidak tau apabila data- data pekerja tidak pernah diberikan ke Disnaker, sehingga kita beri himbauan saja,” ujarnya.
Alasan pemilihan dua lokasi ini, dikarenakan adanya informasi banyak pekerja asing yang berkerja di dua lokasi tersebit. Oleh karena itu, guna memastikan tidak adanya pelanggaran izin tinggal, Timpora melakukan pengecekkan
“Kita lakukan pengawasan seperti ini, dua kali setiap tahun, ini bersifat mendadak untuk mengindari kebocoran mengenai pengecekkan ini,” kata Daru
Daru juga mengatakan, untuk perusahaan- perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, Timpora tetap akan melakukan pengawasan, tujuannya memastikan para warga asing menjalankan apa yang telah dilakukan oleh Imigrasi sebelumnya.
Rencananya, pihaknya akan melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan orang asing. Tujuannya dalam rangka pengawasan.
“Untuk saat ini TKA yang melapor ada kurang lebih sebanyak 400 orang, terbagi dalam dua kategori yakni yang memiliki ijin tinggal terbatas sebanyak 300 dan 100 visa 212,” pungkas Daru (syah).










