Liputankepri.com,Selatpanjang – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, telah menyita kurang lebih 18 ton atau 25 kubik kayu olahan diduga hasil pembalakan liar di Kecamatan Tebingtinggi Timur. Hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi itu, berhasil diamankan saat hendak diangkut ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dengan mengunakan kapal motor atau pompong, Sabtu (8/17) sekira pukul 20.00 WIB.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengangkut kayu olahan tersebut dengan inisial Ri (Pemilik Kapal), laki-laki berusia 46 tahun, warga Penyagun Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Hz, laki-laki berusia 50 tahun, warga Kampung Suka Jaya Meral, RT01/ RW10, Kelurahan Meral, Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Reskrim, AKP R Zuhri Siregar, menjelaskan, kronologi penangkapan pada Sabtu 8 April 2017, diperoleh informasi adanya aktivitas illog atau peredaran hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Atas dasar informasi tersebut, kata Kasat, personil Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung olehnya melakukan penyelidikan ke wilayah Desa Sungai Tohor dan Desa Sendayun, Kecamatan Tebing tinggi Timur. Ketika berada di perairan, tepatnya di depan Desa Sendayu, samsung Kasat, tim melihat 1 unit Kapal Motor atau pompong melintas.
“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pompong tersebut, lalu di atas kapal motor ditemukan dua orang pelaku dan tumpukan kayu olahan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku, jelas Kasat, diperoleh informasi bahwa kayu olahan atau gergajian tersebut diperoleh dengan cara membeli dari sdr E (DPO) di Desa Sungai Tohor, dengan harga Rp. 1.700.000/tan, dan kayu olahan atau gergajian tersebut rencananya akan dijual ke Tanjung Balai Karimun, w, dengan harga Rp. 2.400.000/tan.
“Rencana tindak lanjut, kita akan melakukan koordinasi dgn Dinas LHK Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tentukan apakah TKP termasuk kawasan hutan, dan koordinasi BP2HP untuk ukur dan hitung serta tentukan jenis kayu olahan atau gergajian yang merupakan barang bukti,” pungkasnya.(Nur/An)