Batam – Maraknya peredaran rokok Ilegal non cukai merek Manchester di Kota Batam terkesan lemahnya pengawasan serta penindakan dari petugas Bea Cukai Batam kepulauan Riau.
Peredaran rokok non cukai merek Manchester menjadi primadona dikalangan perokok, Sebab selain mudah di dapatkan di kios- kios pengecer, juga harga yang di bandrol per bungkusnya relatif murah dibanding rokok resmi yang ada di pasaran.
“Ini bukan hal yang baru di kota Batam, beberapa kali penangkapan telah dilakukan oleh pihak Bea dan cukai akan tetapi peredaran rokok ilegal tersebut makin luas beredar,” ujar salah satu warga Sekupang yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Hanya saja, dirinya masih mempertanyakan keseriusan petugas Bea Cukai Batam untuk menindak pelaku usaha rokok Ilegal tersebut.
“Maraknya peredaran rokok non cukai ini kawasan Batam disinyalir kurang seriusnya petugas Bea Cukai melakukan penindakan kepada pihak pelaku usaha rokok non cukai ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, rokok merek Manchester dalam kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom. Hanya saja rokok merek luar negeri ini bisa jual dengan harga murah di pasaran.
Kemudian, rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.
Maka dari itu sangat wajar sekali masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat Bea Cukai untuk memberantas rokok non cukai ini bebas beredar dipasaran kota Batam.
Sebelumnya, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani ketika dikonfirmasi menerangkan, Team Bea Cukai Batam sudah melakukan berbagai macam upaya penindakan untuk melakukan pemutusan mata rantai Rokok polos tanpa cukai dari segala merek.
”Kami harapkan kolaborasi semua instansi terkait dan media masa terus terjalin tidak lupa kesadaran militansi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai bisa menjadi membantu memutus mata Rantai peredaran rokok polos non cukai,” tutup undani. (Niko)