Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan Tiga Pengedar Sabu

- Jurnalis

Jumat, 13 Juli 2018 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan tiga pelaku berinisial JM, YF, dan YD saat menggerebek pesta sabu di Perumahan Kijang Kencana Jalan Cemara, Tanjungpinang, Selasa (3/7) lalu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mecurigakan dari ketiga pelaku di dalam rumah tersebut. “Saat digerebek, mereka lagi pesta sabu,” bebernya, Kamis (12/7).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket kecil sabu seberat 0,83 gram, bong (alat hisap sabu) dan ponsel. “Saat tes urine, ketiganya positif pakai sabu,” Kata Kasat.

Baca Juga :  Positif Konsumsi Narkoba, Anggota Satpol PP Karimun Terancam Dipecat

Saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial IS. Di hari yang sama, petugas langsung memburu pengedar tersebut dan berhasil meringkusnya di kawasan Kampung Bugis, Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu siap edar seberat 1,88 gram dari tangan pelaku. “Pelaku IS ini residivis, sudah menjadi TO (target operasi),” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara

Ketiga pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 5 tahun penjara.

Sedang-kan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun penjara. ”Semua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda
Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:03 WIB

Kapolsek Rupat Utara AKP Herman Bekuk Dua Pelaku Curas  di Lokasi Berbeda

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Polres Kampar Ekspos Pencurian Tower, Karhutla dan Pencabulan

Berita Terbaru