class="post-template-default single single-post postid-6836 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam

Selasa, 18 April 2017 - 12:41 WIB

Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.

Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).

banner 200x200

Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok

Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.

Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose penangkapan 503 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/4/2017).

“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.

Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.

Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.

“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.

Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**

 

 

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolda Kepri Silaturahmi Bersama Masyarakat Tanjung Sengkuang Kota Batam

Batam

Muhammad Rudi Terima Kunker Pemkab Samosir

Batam

JCH Meranti Diberangkatkan Dari Batam Menuju Kota Suci Mekkah

Batam

Harga Jual Beras di Batam Sangat Tinggi

Batam

Masyarakat Minta Ombudsman Buka Posko Pengawas PPDB di Daerah

Batam

Peresmian Tim Tanggap Insiden Siber CSIRT – BP Batam

Batam

Saat Melakukan Penggalangan Dana,WNA Asal Pakistan Diamankan Imigrasi Batam
Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan beras oleh Kapal KM Mulya Abadi

Batam

Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam 90 Ton Beras Selundupan