Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.
Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).
Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok
Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.
Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.
“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.
Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.
Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.
“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.
Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**