Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2017 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.

Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).

Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok

Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.

Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose penangkapan 503 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/4/2017).

“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.

Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.

Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.

“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.

Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terbaru