Satres Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 503 Gram Sabu Ke Lombok

- Jurnalis

Selasa, 18 April 2017 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam -Terlilit utang Moro bin Yusuf ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Barelang saat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok di Bandara Hang Nadim Batam.

Moro bin M. Yusuf, hanya bisa tertunduk lesu dan sesekali memandang kamera wartawan saat ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengki. Dilantai dua Polresta Barelang, Senin.(17/4/2017).

Moro tertangkap petugas di Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 503 gram ke Lombok

Sabu itu ia sembunyikan di selangkangan dan dililit lakban warna hitam.Sabu itu hendak dibawa ke Lombok.

Moro mengakui, dia melakukan itu karena keperluan untuk membayar utang,Dia juga sadar bahwa narkoba itu berbahaya dan melanggar hukum. Tetapi karena kondisi ekonomi dan keadaan itulah membuatnya nekad melakukan hal tersebut.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengekspose penangkapan 503 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (17/4/2017).

“Saya sadar dan saya juga tahu yang saya bawa ini narkoba, tapi mau bagaimana lagi. Saya nganggur, sementara biaya hidup harus ada. Saya juga pusing karena ditagih utang terus,” kata Moro seperti dilansir laman Tribun.

Moro mengatakan, dia mendapat narkoba itu dari seorang bernama Burhan, yang saat ini DPO dari kepolisian.

Dia dijanjikan akan mendapat imbalan uang Rp. 20 juta jika sukses mengantarkan barang jenis sabu tersebut ke tempat tujuan.

“Berdasarkan dari barang bukti yang didapat, terdapat narkoba jenis sabu seberat 503 gram, uang senilai Rp. 1,8 juta, tiket tujuan Lombok transit Surabaya, satu unit hp nokia. Jadi total keseluruhan dari barang yang dibawa lebih kurang Rp. 500 juta,” kata Hengki kepada media.

Atas kasus tersebut, Moro bin M. Yusuf dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan ancama hukuman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau hukuman seumur hidup.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam
Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun
Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025
Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh
Tiga Warga Tiongkok Diamankan Petugas Imigrasi dan Bea Cukai di Panda Club Batam
Viral, Salah Satu Pegawai Imigrasi Batam Disebut-sebut Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:58 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Selasa, 25 November 2025 - 12:07 WIB

Kodim 0316/Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 40 Ton Beras Tujuan Tanjung Balai Karimun

Jumat, 14 November 2025 - 19:03 WIB

Polda Kepri Gelar Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Tahun 2025

Rabu, 5 November 2025 - 18:30 WIB

Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

Berita Terbaru

Berita

Jelang Nataru 2025, Polsek Tambang Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 4 Des 2025 - 19:36 WIB