Liputankepri.com,Selatpanjang – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pemilik warung yang diduga menjual minuman keras ( Miras) pada hari Kamis 18 Mei 2017 pukul 16.30 WIB, dalam rangka Cipkon menyambut bulan Suci Ramadhan (17/2017).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti sebanyak 59 botol miras yang di sita Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dari tiga pemilik warung di duga menjual minuman keras.
” Minuman keras milik Richard Lim ditemukan miras sebanyak 24 botol dengan merek Carlo Rossi di rukonya jalan Kesehatan,kemudian dilanjutkan ke warung Siu Le juga kita temukan miras sebanyak 7 botol merek likeur jalan Teratai”Jelas Kapolres AKBP Barliansyah SIK.
Dari hasil Cipkon yang kita gelar barang bukti minuman keras yang kita amankan Jumlah keseluruhan sebanyak 59 botol dan saat ini sudah diamankan,”terang Barliansyah mengkhiri.*(An)








