Liputankepri.com,Selatpanjang – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti Kamis (27/4) sekitar pukul 19.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap pasangan suami Istri (Pasutri) berinisial Ag dan Pz saat melakukan transaksi narkotika diduga jenis Shabu-shabu.
Pasutri ini di tangkap di kediamannya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Meranti saat melakukan transaksi narkotika jenis Shabu.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Berliansyah.SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP.Ali Azhar.SH mengatakan,berdasarkan hasil lidik telah terjadi adannya dugaan transaksi narkotika jenis Shabu di kediaman Pasutri ini,”kata Ali Azhar ini dalam keterangan Persnya kepada wartawan Kamis (27/4).
Lebih jelas Ali Azhar mengatakan,Ag (33) suami dari Pz pekerjaan sehari-harinya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Selatpanjang,sedangkan Pz (27) yang keseharianya sebagai ibu rumah tangga,”terang Ali Azhar.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam lemari Pasutri ini kita temukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,45 gram, 1 buah pirek, 1 buah bong, 1 buah mancis, 1 unit Hp, dan uang tunai Rp.600.000,”ujar Kasat Resnarkoba ini.
“Barang bukti beserta pelaku kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik Lebih Lanjut, “papar Ali Azhar.**